Home / Headline

Kamis, 6 Agustus 2020 - 19:39 WIB

PPRSSBI Akan Galang Dana Untuk Membantu Keringanan Hukuman Jonatan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Penulis : Abednego Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum DPP Punguan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boru se Indonesia (PPRSSBI) Henri Sihotang didampingi Wakil Ketua Umum Saut Sihotang mengajak segenap keturunan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boru di seluruh Indonesia agar memberikan dukungan penuh kepada Jonatan Sihotang.

“Sebagai bentuk atensi dan dukungan untuk penanganan kasus Jonatan Sihotang ini, maka seluruh artis Sihotang yang ada di Jabodetabek akan mengadakan konser yang akan diadakan pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 dimulai pukul 19.00 WIB dan akan disiarkan secara Live Streaming dari Sopo Cafe Rawamangun. Semoga semuanya memberikan perhatian untuk kasus ini dan kita semuanya dapat mengikuti acara tersebut seraya berdoa kiranya Tuhan memberkati semua langkah perjuangan Tim advokasi PPRSSBI,” kata Henry Sihotang kepada para Awak Media, Kamis 6/8/2020) di Jakarta

Menurutnya, perjuangan untuk meminta keringanan hukuman Jonatan Sihotang ini didorong oleh cinta kasih dan perasaan sedarah keturunan Raja Sigodangulu Sihotang.

“Anak-anaknya (Jonatan) masih kecil. Mereka masih membutuhkan sosok seorang ayah,” kata Henri.

Di kesempatan itu, Ketua Tim Advokasi PPRSSBI DR Tommy Sihotang SH LLM di dampingi Odjak Sihotang dan Patar Sihotang menyampaikan terima kasih kepaada negara Cq Kementerian Luar Negeri yang telah mengundang Tim Advokasi untuk menjelaskan penanganan hukum dan upaya-upaya penyelesaian kasus Jonatan.

“Kami sebagai tim Advokasi mengharapkan agar negara dan pemerintah benar-benar memperhatikan nasib Jonatan Sihotang ini,” ujar Tommy Sihotang.

Menurutnya, Jonatan Sihotang ini bisa dikatakan sebagai korban “perbudakan” dimana gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan bahkan diberikan dengan cara yang sangat hina yaitu melemparkannya ke Jonatan Sihotang. Dengan kata lain, Jonatan Sihotang telah diprovokasi untuk melakukan perbuatannya.

“Dengan segala hormat kepada Bapak Presiden, hukuman mati itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) beserta Protokol Opsionalnya, yang hanya diterapkan dalam keadaan yang sangat khusus. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon bantuannya untuk menyelamatkan seorang WNI yang nota bene masih harus bertanggungjawab terhadap dua anaknya yang masih kecil,” ujar Tommy Sihotang.

Jonatan Sihotang di tangkap dan di dakwa hukuman mati bukan karena kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi seketika itu karena gajinya tidak di bayarkan selama 9 bulan dan saat membayarkannya pada bulan ke-9 malah tidak sesui dengan janji dari RM 15 Ribu menjadi RM 3000, itupun dibayar dengan cara melemparkan ringgit yang tidak seberapa itu ke wajah Jonatan Sihotang sehingga tanpa sadar Jonatan mengambil parang yang ada di sekitar lokasi kejadian dan membunuh majikannya.

Jonatan Sihotang telah menyesali perbuatannya itu di penjara Ramen Penang, Malaysia dan memohon agar keluarga korban dan pemerintah Malaysia dapat mengampuninya dan meringankan hukuman mati terhadap dirinya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Nusa Tenggara Barat Silaturahmi ke Kesbangpol

Headline

Mencurigakan, KPK dan Kejagung Diminta Selidiki Penggunaan APBD TA 2020 dan Pinjaman Dana PEN di Taput

Headline

Penyerahan SK Pengangkatan Koordinator Wilayah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat dan Papua Barat Daya

Headline

Kelompok Tani Hutan Sejahtera Gunung Baringin Tapsel Laporkan PT PLS ke SBSI 1992

Headline

Melanggar Aturan, KPU Lamsel Kenakan Sanksi Pelarangan Kampanye Selama 3 Hari Kepada Paslon Nomor Urut Dua Dan Tiga

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pimpin Apel Keselamatan Toba 2024

Headline

Kasus Dugaan Kriminalisasi Buruh Digelar PN Gunungsitoli. Pelapor Akui Tahan Uang Terdakwa Rp 8 Juta

Daerah

*Warga Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Menyesalkan Tindakan Kades Terkait Sarang Burung Walet Tanpa IMB*