Penulis : Paulus Witomo
Kabupaten Bekasi, PERISTIWA_INDONESIA.com
Kabupaten Bekasi || Proyek Dinas perumahan rakyat kawasan pemungkiman dan pertanahan, kegiatan peningkatan jalan lingkungan jln. Mahkota Dewa 1 Perumahan KSB Blok C RT.018/RW.018 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru ( 01/08/2022 ) diduga asal jadi dan tanpa papan kegiatan.
Dari hasil pantauan tim investigasi dan ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi yang turun langsung kelokasi kegiatan pekerjaannya asal asalan, diduga tidak sesuai aturan dan kontruksinya.
Dimana pekerjaannya tanpa ada pengawas, sebagian tidak diampar plastik lantai beton, dikerjakan malam hari dengan penerangan seadanya, badan jalan tidak ditimbun base course.
Anwar Gunawan sebagai ketua DPC LSM Gemantara Raya dan selaku Sekretaris Puskominfo Indonesia Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di lokasi proyek menjelaskan,” Pelaksana yang tidak profesional dan asal asalan dalam mengerjakan peningkatan jalan lingkungan tersebut harus ditindak tegas oleh dinas”,Ucapnya.
Kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten bekasi harus monitoring dan evakuasi pekerjaan yang sudah dianggap menyalahi aturan harus di blacklist karna tidak profesional dan mengerjakan proyek asal jadi “,Tegas Gunawan. ( REL )