KOTA BANJAR BARU, KALSEL – Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL Lantaran sempat dilaporkan oleh oknum yang punya kepentingan, pasalnya tuduhan penyerobotan lahan tersebut tidaklah terbukti tindak pidana.
Melalui surat berNomer : B/19 – 2/1/2018/Ditreskrim Polda Kalimantan Selatan menjelaskan Objek tanah tidak terbukti tindak pidana penyerobotan tanah. Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini, Puluhan warga Kelurahan Landasan Ulin barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan. Gelar Tajuk menyampaikan ruang Aspirasi terhadap kewilayahan warga RT 05, RW01, bermaksud untuk meminta kejelasan kepada pihak-pihak terkait dan berharap bisa memberikan sikap karena puluhan warga Landasan Ulin barat itu memilik dasar kepemilikan tanah. Rabu, (01/03/2023),
“Dasar kepemilikan kami karena kami sudah mempunyai 4 riwayat buku yang secara proses beracara, itu kami bisa Nyatakan sebagai alat-alat untuk bisa membantah dari pihak-pihak TNI itu sendiri.”Terangnya Edy
Pertama peta ini yang seperti saya sampaikan di prolog awal ini adalah cikal bakal awal bahwa klaim mereka terhadap wilayah RT 05 ketiga itu RW 05 dan kami meminta kejelasan dari pihak TNI untuk menyatakan”.Paparnya.
Selanjutnya menurut Edy, Kejadian tersebut dinilai terhadap upaya persekusi mengkriminalisasikan dan klaim lahan di wilayah RT 05 RW 01. Edy selaku perwakilan warga berharap dan meminta kepada pemerintah Pusat khususnya untuk segera mendengarkan aspirasi masyarakat.
(Red)