Home / Nusantara

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:38 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Badan Relawan Prabowo Gibran Akan Mengugat Putusan DKPP ke PTUN Karena Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

JAKARTA -PERISTIWA INDONESIA. COM

Dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP yang menyatakan ketua KPU dan Enam Anggotanya melanggar Kode etik dalam penerimaan pendaftaran cawapres nomor urut dua Gibran Raka Buming Raka akhirnya menuai tanggapan tegas dari
Sekjen Badan Relawan Prabowo Gibran (BRP), Sudiarto SH MH yang menilai putusan itu ada kekeliruan besar.

Dikatakannya “menurut saya langka KPU sudah benar benar melaksanakan putusan MK yg bersifat self executing atau bisa di laksanakan tampa memerlukann aturan tambahan jadi putusan DKPP itu keliru besar ujar sekjen BRP yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum pimpinan kantor Hukum Sudiarto SH MH and Partners.

Dijelaskannya bahwa KPU hanya melaksanakan putusan MK yg bersifat final jadi tdk perlu
lagi diatur pelaksanaanya, saat dimintai tanggapannya di kantor Jln TB Simatupang kemarin.

Sekjen BRP yang dikenal akrab sebagai praktisi hukum kondang itu pun menilai DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tampa mengundang pihak yang akan terimbas dalam putusannya dan
seharusnya pihak DKPP mengundang pihak KPU sejak Awal. Nah tampa hal ini tidak di lakukan oleh DKPP maka dapat dinyatakan Hal itu jelas kekeliruan yg di lakukan DKPP.

Sekjen BRP itu pun mengatakan dalam waktu dekat akan menggungat putusan DKPP dan melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP bukan putusan yang bersifat final seperti putusan MK jadi kita bisa menggungat putusan tersebut atau artinya putusan DKPP bisa di gungat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral dan hukum
konstitusi, ungkapnya

Dikatakan Sudiarto SH MH “menurut saya bermasalah dan hal ini DKPP jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum namanya dimana KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan MK tatapi kemudian di persalahkan, dikatakannya kendati demikian status Gibran sebagai cawapres tidak akan berdampak dalam putusan ini.

Putusan Etik ini murni tidak ada kaitannya dengan pencalonan cawapres, jadi ini murni soal etik penyelenggara pemilu kata sudiarto dan dalam waktu dekat dirinya akan membuat gugatan ke PTUN masalah putusan DKPP itu, tegas Sudiarto SH MH Sekjen Badan Relawan Prabowo Gibran. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kajari Nisel Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penganiayaan

Nusantara

PAD Langkat 2021 Over Target, Afandin Harapkan Camat, Lurah & Kades Tingkatkan PBB-P2

Nusantara

RDP Komisi B DPRD dengan Dinas Pendidikan Diwarnai Hujan Pertanyaan

Nusantara

Sat Brimobda Polda Papua Kukuhkan Pasi Ops, Danki 1, 2, 3 dan 4 Batalyon C Pelopor

Nusantara

Ada Stand ODGJ di Gebyar Kreatif Medan Helvetia Gebyar Kreatif Medan Helvetia Pukau Pengunjung Ajang Gebyar Kreatif Medan Helvetia Wahana Kreativitas Anak Muda

Nusantara

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Bojong Kulur Bagikan 10 Ribu Bibit Cabai

Nusantara

Kesbangpol DIY dan Lemhannas RI Adakan Kegiatan Penguatan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan

Nusantara

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2024-2029