Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com
Menyahuti surat Aliansi mahasiswa dan LSM, Komisi B DPRD Langkat, Selasa (22/03/2022) menggelar RDP dengan Dinas Pendidikan.
Dalam RDP tersebut, Komisi B yang diwakili Fatimah SSi, Ismed Barus, Husen Siddik Tarigan dan M Safii. Sedangkan dinas pendidikan diwakili oleh Sinarta Sitepu (Kabid SD), Abdullah (Kasi Kurikulum), Supriyadi (Kasi Sarpras) dan seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Di kesempatan itu, masing-masing anggota Komisi B seperti Fatimah dan Safii mencecar Kabid SD dengan berbagai pertanyaan seperti pengadaan spanduk yang dikerjakan oleh Darmansah yang merupakan staf di dinas pendidikan, pengadaan tong sampah yang dinilai kemahalan dan kutipan uang sebesar Rp7.000 per siswa.
“Uang itu dipergunakan untuk apa?” tanya mereka bergantian.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi B tentang kutipan Rp7.000 per siswa, Zulkarnain SPd sebagai Ketua K3S hanya menjawab tidak ada.
Sedangkan pertanyaan untuk spanduk yang dikerjakan Darmansah dan pengadaan tong sampah yang masuk ke Sekolah Dasar, Sinarta sempat mengelak.
“Saya tidak tahu,” ujar Sinarta.
Tetapi setelah didesak anggota komisi B, Sinarta mengaku mengetahui tentang barang-barang yang masuk, tetapi tentang harga dia tidak tahu sama sekali.
Mendengar jawaban sinarta yang dinilai berbelit-belit itu, dan terkesan buang badan, selanjutnya anggota Komisi B M Safii dengan sedikit kesal mengatakan, “tidak mungkin bapak tidak tahu mengenai hal itu, kan bapak seorang kabid,” kata Safii.
Sebelum RDP selesai Aliansi mahasiswa M Fauzi Perangin-angin yang turut hadir meminta agar RDP ini dilanjutkan dengan menghadirkan Kadis Pendidikan Darmansah dan aparat penegak hukum sehingga masalah ini terbuka secara terang benderang (*)