Home / Headline

Sabtu, 19 Februari 2022 - 22:18 WIB

SBSI 1992 Minta Kapolri Tangkap Otak Pelaku Penganiaya Buruh yang sedang Mogok Kerja di Surabaya

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI 1992 Dr Lenis Kogoya MHum dan MPO lainnya Sudiarto SH MH

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI 1992 Dr Lenis Kogoya MHum dan MPO lainnya Sudiarto SH MH

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menangkap otak pelaku penganiayaan Buruh yang sedang menjalankan haknya berupa Mogok Kerja, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan, Sabtu (19/2/2022) di Jakarta.

“Massa preman diduga bayaran itu tak mungkin tidak ada yang menyuruh. Dan kawanan preman tersebut berani secara membabi-buta memukuli teman-teman kita yang sedang mogok kerja, tentulah karena adanya perintah dari orang yang menyuruh mereka. Karena itu, otak pelakunya haruslah ditangkap,” kata Abednego Panjaitan.

Menurutnya, aksi pengeroyokan ratusan preman terhadap massa buruh PT Mikatasa Agung menyebabkan belasan buruh luka-luka telah mencoreng hukum dan demokrasi di Indonesia.

Untuk memberikan rasa keadilan kepada kaum buruh, harap Abednego, maka otak pelaku yang memerintahkan kawanan preman tersebut harus diadili dan dihukum seberat-beratnya.

“Setidaknya 15 buruh menjadi korban pemukulan kawanan preman bayaran itu dan barang-barang milik teman-teman kami dirusak tanpa perikemanusiaan. Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepolisian untuk menindak dan menertibkan kawanan preman,” tegas Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Dijelaskan Abednego, Mogok kerja merupakan hak dasar buruh sebagaimana diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah.

“Jadi, tindakan buruh atau serikat buruh yang memperjuangkan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dapat dijamin dan dilindungi oleh Negara,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan Mogok Kerja karyawan PT Mikatasa Agung Ahmad Arifin menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan aktivitas mogok kerja dengan cara menduduki pabrik PT Mikatasa Agung.

Maka tak berselang lama, tiba-tiba dua truk berisikan preman dengan berbagai atribut datang dan menghajar mereka.

“Mereka datang dengan membawa alat seperti pemotong rante, balok kayu, bahkan paving dengan dibantu security. Teman-teman kami dihajar tanpa ada kompromi,” ujarnya.

Karena mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan itu, Arifin langsung membawa rekannya yang mengalami luka ke rumah sakit untuk visum dan melapor ke Polrestabes Surabaya.

Usai mendapat laporan, Polisi yang mendapat langsung bergerak dan mengamankan ratusan preman serta security perusahaan ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

LMA Nabire Nyatakan Sikap Dukung Penuh Lenis Kogoya Jadi Wagub Papua

Headline

Jaksa Agung: Inilah 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2021

Headline

“APAKAH TAHUN 2025 INDONESIA BISA MERAIH SURPLUS BERAS DAN TIDAK IMPOR BERAS LAGI” ?

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law

Headline

Pemkab Kapuas Hulu Janji akan Panggil Managemen PT PGM

Headline

Inilah Alasan Penting (K) SBSI Tolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Headline

Terkait Berita Diduga Ilegal, Oknum LSM : jangan pernah berkeliaran di Kabupaten Bogor dan kota Bogor, gua udah sebar ini photo-photo lu

Headline

PK SBSI 1992 PT BCPA Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan Serikat Buruh ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat