Home / Headline

Sabtu, 19 Februari 2022 - 22:18 WIB

SBSI 1992 Minta Kapolri Tangkap Otak Pelaku Penganiaya Buruh yang sedang Mogok Kerja di Surabaya

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI 1992 Dr Lenis Kogoya MHum dan MPO lainnya Sudiarto SH MH

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI 1992 Dr Lenis Kogoya MHum dan MPO lainnya Sudiarto SH MH

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menangkap otak pelaku penganiayaan Buruh yang sedang menjalankan haknya berupa Mogok Kerja, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan, Sabtu (19/2/2022) di Jakarta.

“Massa preman diduga bayaran itu tak mungkin tidak ada yang menyuruh. Dan kawanan preman tersebut berani secara membabi-buta memukuli teman-teman kita yang sedang mogok kerja, tentulah karena adanya perintah dari orang yang menyuruh mereka. Karena itu, otak pelakunya haruslah ditangkap,” kata Abednego Panjaitan.

Menurutnya, aksi pengeroyokan ratusan preman terhadap massa buruh PT Mikatasa Agung menyebabkan belasan buruh luka-luka telah mencoreng hukum dan demokrasi di Indonesia.

Untuk memberikan rasa keadilan kepada kaum buruh, harap Abednego, maka otak pelaku yang memerintahkan kawanan preman tersebut harus diadili dan dihukum seberat-beratnya.

“Setidaknya 15 buruh menjadi korban pemukulan kawanan preman bayaran itu dan barang-barang milik teman-teman kami dirusak tanpa perikemanusiaan. Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepolisian untuk menindak dan menertibkan kawanan preman,” tegas Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Dijelaskan Abednego, Mogok kerja merupakan hak dasar buruh sebagaimana diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah.

“Jadi, tindakan buruh atau serikat buruh yang memperjuangkan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dapat dijamin dan dilindungi oleh Negara,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan Mogok Kerja karyawan PT Mikatasa Agung Ahmad Arifin menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan aktivitas mogok kerja dengan cara menduduki pabrik PT Mikatasa Agung.

Maka tak berselang lama, tiba-tiba dua truk berisikan preman dengan berbagai atribut datang dan menghajar mereka.

“Mereka datang dengan membawa alat seperti pemotong rante, balok kayu, bahkan paving dengan dibantu security. Teman-teman kami dihajar tanpa ada kompromi,” ujarnya.

Karena mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan itu, Arifin langsung membawa rekannya yang mengalami luka ke rumah sakit untuk visum dan melapor ke Polrestabes Surabaya.

Usai mendapat laporan, Polisi yang mendapat langsung bergerak dan mengamankan ratusan preman serta security perusahaan ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi NTB

Headline

Ahok Usulkan Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Jadi Superholding

Headline

Buntut Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Buruh Minta Jokowi Turun Tangan

Headline

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Daerah

DPW PWMOI Riau Lakukan Reshuffle Kepengurusan Untuk Kemajuan Organisasi, Siap Untuk Rakerwil

Headline

Tak Pernah Diundang Rapat Soal Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, DR Capt Anthon Sihombing Tuntut Keadilan

Headline

Dinilai Tak Mampu Sejahterakan Masyarakat Taput, Bupati Nikson Nababan Disuruh Mundur

Headline

Tuntutan LMA 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA PENGUNUNGAN Kepada MPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN