Jabar, Peristiwaindonesia.com ~ Sejumlah agent penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) genjot sponsor daerah di kabupaten Cianjur guna merekrut para calon TKI yang diduga akan ditempatkan di timur tengah untuk pengguna perseorangan.
Kaum hawa yang direkrut oleh para sponsor tersebut tidak hanya warga pribumi cianjur, ada juga yang dari luar kabupaten seperti dari Sukabumi, Purwakarta, Bandung juga Garut, para calon TKI biasanya ditampung di salah satu tempat yang dimungkinkan tidak berinteraksi dengan masyarakat di sekitar lokasi, seperti di perumahan umum graha Cilaku, rumah sewa di Tajurhalang Kecamatan Karangtengah juga perumahan Ciranjang.
Menurut sponsor yang akrab disapa mamah Susi, para sponsor tidak memiliki surat tugas dari institusi berwenang manapun sebagai legal formal untuk merekrut atau menampung calon TKI keluar negeri, karenanya, setiap melakukan langkah proses seperti medikal, pasporan, atau pemberangkatan untuk penerbangan kerap berupaya menghindar dari sentuhan aparat, lantaran, calon TKI yang akan ditempatkan oleh agent tidak mengantongi kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratan oleh peraturan.
Disinggung mengenai besaran uang fee yang besarannya tidak lagi seperti era sebelumnya, mamah Susi menjelaskan, uang fee mengecil bisa jadi diakibatkan oleh beban pengeluaran agent ditiap tingkatan proses calon TKI terus meningkat, seperti biaya proses paspor menjadi Rp 3,5 juta, atur keamanan handle di bandara Rp 8 juta ditambah lagi dana koordinasi dengan para oknum di bandara juga oknum lainnya di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun Wartawan dari sejumlah sumber para pemerhati TKI baru-baru ini, nama agent yang merekrut sponsor untuk menampung calon TKI di Cianjur, yaitu Ajeng, Kiki, Wembi, H.Edi, Indah/Puad, Rima. Semua nama yang disebut oleh sumber sebagai agent tersebut, sejauh ini belum dapat dikonfirmasi, lantaran ke enam nama agent tersebut belum diketahui identitasnya.
Tanggapan Dhani Rahmad selaku Ketua DPW Jabar Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) terkait maraknya dugaan penempatan TKI ke Timur Tengah untuk pengguna perseorangan secara non prosedural, menurut Dhani, setiap calon TKI untuk penempatan di luar negeri jika tidak ingin dicap ilegal alias non prosedural harus memiliki kelengkapan dokumen serta tunduk pada ketetapan peraturan yang berlaku, juga hanya bisa dianggap benar jika ditempatkan oleh pihak yang memiliki izin atau kewenangan dari otoritas terkait.
Luar dari hal tersebut, PJTKI atau agent TKI perlu memperhatikan kepmenaker no 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah, dimana kepmenaker tersebut dinyatakan masih berlaku. ( Red / Tim ) |