Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan menilai tidak tepat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Tolong hak buruh jangan dipermainkan dong, itu kan uang tabungan Buruh, kenapa harus di usia 56 tahun baru bisa dicairkan? Ada apa ini? Ini akan berbahaya lho, karena bunga Bank atas uang Buruh tersebut akan dikemanakan,” terang Abednego kepada kru peristiwaindonesia.com, Sabtu (12/2/2022) di Jakarta.
Diharapkannya, pemerintah jangan lagi menambah penderitaan buruh yang sudah semakin sengsara akibat dampak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“UU Cipta Kerja telah mempermudah buruh untuk di PHK, menyunat jumlah pesangon, memperpanjang batas waktu kontrak dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, mengurangi hak cuti dan istirahat, lalu ingin memanfaatkan tabungan buruh dari JHT. Apakah ini tidak terlalu kejam?” protes Sekjen Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 Kali Lagi ini.
Menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan ini harus dihentikan, karena bukan lagi melukai hati, tapi telah menusuk ke dalam jantung tempat buruh bernafas.
“Sakitnya sudah tidak di hati saja, tapi sudah masuk ke jantung. Padahal, nafas kita ditentukan oleh jantung. Maka sebelum berhenti bernafas, buruh harus bersatu melawannya. Lebih baik mati terhormat jadi pahlawan dari pada mati sia-sia tiada guna,” tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta,” jelas Permenaker tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan akan berlaku efektif setelah tiga bulan ditetapkan yaitu pada 2 Mei 2022 (*)