Home / Headline

Sabtu, 16 April 2022 - 10:10 WIB

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar

Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Maraknya Pungutan Liar (Pungli) diduga dilakukan para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat masyarakat yang berurusan ke instansi pemerintah di daerah tersebut menjadi resah.

Guna mencegah kerugian masyarakat yang semakin besar, maka DPP LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) meminta Bupati Bogor segera menertibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

“Kami minta Bupati Bogor segera menertibkan seluruh ASN yang dipimpinnya, karena berdasarkan temuan kami marak ASN diduga menipu warga dengan modus pembuatan perijinan IPPT dan IMB,” kata Marjuddin, Sabtu (16/04/2022) di Bogor.

Menurut Kordinator Nasioal DPP LSM BERKORDINASI ini kepada Awak Media di kantornya Jl Hayam Wuruk IV BD, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, selaku penerima kuasa pendampingan warga korban penyalahgunaan wewenang dengan cara Pungli pada Pengurusan Perizinan di Pemkab Bogor tersebut, pihaknya sangat prihatin atas sikap dan perilaku para oknum ASN tersebut.

Dikatakannya, pihaknya telah menyurati Bupati Bogor Cq. Ispektorat terkait perbuatan tercela para oknum ASN tersebut dengan surat Nomor:003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022, yang langsung diterima Staf Kantor Inspektorat atas nama Budi dengan nomor Agenda persuratan 567.

Ditegaskannya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan Liar ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Tindakan Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sangat jelas melanggar norma dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Seharusnya, kata Marjuddin, sesuai peraturan ASN, dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.

“Karena AA dan AG menerima sejumlah uang, maka berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Korban Mengaku Ditipu

Salah seorang warga Desa Ciluar, Bogor yang mengaku ditipu dan digelapkan uangnya Azharie Cahyadi menuturkan pada bulan November 2019 dia bermaksud mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Kemudian dia bertemu beberapa ASN berinisial AG dan AA yang menjanjikan dapat membantu pengurusan ijin tersebut, dimana saat itu Azhari dimintakan uang senilai Rp30 juta yang tertera dikwitansi tertanggal 04 November 2019.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019 dia dimintai tambahan uang Rp35 juta. Namun setelah hampir dua tahun lamanya permohonan perijinan IPPT dan IMB tersebut ditolak.

Hal ini diketahuinya sesuai penelusuran Azhari via Website DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor resi 002/2631/DPMPTSP/2019 yang menerangkan tanda daftar tertanggal 18 November 2019 dan tanggal perkiraan selesai 22 November 2019 dengan keterangan izin peruntukan pengunaan tanah ditolak.

Sementara itu, oknum ASN di Dinas Sosial Kabupaten Bogor berinisial AA ketika dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2019 bekerja sebagai staf Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu dengan AG Satpol PP di Kecamatan Bojong Gede yang saat itu meminta untuk membantu pengurusan perijinan IPPT dan IMB.

Ketika awak media mempertanyakan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp65 juta tersebut, AA mengakui menerima uang tersebut, namun setelah beberapa lama diketahui permohonan Izin IPPT dan IMB yang didaftarkan ditolak oleh dinas perizinan Pemkab Bogor.

“Saya akan berupaya mengembalikan uang yang telah saya terima,” ujarnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

KNPI Minta Presiden Copot Menteri Keuangan 

Headline

Inilah Tiga Kesalahan Fatal AHY Soal Tuding Kudeta

Headline

Masyarakat Bojong Menteng VII Apresiasi Kinerja PT. Kadita Bersinar

Headline

DPD Bogor Kota Di SK kan ! Noval Satria : Siap Wujudkan Visi Misi Program Aliansi Paguyuban Ider Jagat Indonesia

Headline

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Headline

Mayjen TNI Herman Asaribab Dilantik Jadi Wakasad

Bisnis

KOPITU Sukses Menyongsong HUT Persahabatan Korea Selatan dan Indonesia ke 50 dengan Rentetan MoU

Headline

Ketum SBSI 1992: Kesejahteraan Tak Bisa Ditunggu Tapi Harus Direbut