Home / Nasional

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:25 WIB

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Penulis : Linda Susanti

Sanggau Kalbar – PERISTIWAINDONESIA.COM |

Di Sanggau Kalbar Solar Langka, Ternyata Ini Akar Penyebabnya. Diduga SPBU 6478501 Langgar UU Migas

Saat awak media melakukan investigasi tentang laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan ilegal pengantrian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, terlihat di SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau diduga kuat langgar undang-undang Migas,

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan tampak terlihat sangat jelas dan santainya petugas SPBU tersebut memegang nozel melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam sebuah mobil kijang yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki siluman up pada hari Kamis 2 February 2023.

“Ini merupakan akar masalah yang membuat BBM terutama solar langka, kami para supir ekspedisi sangat kesusahan untuk mendapatkan minyak, saya sangat kesal dengan adanya pengantrian BBM dengan drum” ungkap salah seorang supir ekspedisi yang tidak mau disebutkan namanya dengan sedikit nada tinggi

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya, ” tambahnya

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 6478501, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ungkapnya menjelaskan.

Dirinya berharap pihak Pertamina harus ada penegasan terkait pendistribusian BBM oleh SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri sampai ke pihak Pertamina.

( Tim red )

Share :

Baca Juga

Nasional

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Nasional

Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat, Prof. H. M. Amien Rais, MA. Bersama Ribuan Kadernya Lakukan Tasyukuran di Asrama Haji Pondokgede

Nasional

BANGUN SINERGITAS!! TNI AD DAN TDM BERSIHKAN MASJID DAN PEMAKAMAN KAMPUNG MELAYU LUBUK ANTU MALAYSIA

Nasional

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XVII/Cendrawasih Serahkan Tali Asih ke Yayasan Difable Nabire Melalui Kodim 1705/Nabire

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Nasional

Sidang Lanjutan Nonlitigasi Antara PKN vs Kementan RI & KKP di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat di Skors Minggu Depan.

Nasional

Hari Ketiga, 81 Meninggal Dunia Korban Gempa di Sulbar

Nasional

Panglima TNI Tinjau Langsung Korban Gempa di Mamuju Sulbar