Home / Nasional

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:25 WIB

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Penulis : Linda Susanti

Sanggau Kalbar – PERISTIWAINDONESIA.COM |

Di Sanggau Kalbar Solar Langka, Ternyata Ini Akar Penyebabnya. Diduga SPBU 6478501 Langgar UU Migas

Saat awak media melakukan investigasi tentang laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan ilegal pengantrian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, terlihat di SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau diduga kuat langgar undang-undang Migas,

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan tampak terlihat sangat jelas dan santainya petugas SPBU tersebut memegang nozel melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam sebuah mobil kijang yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki siluman up pada hari Kamis 2 February 2023.

“Ini merupakan akar masalah yang membuat BBM terutama solar langka, kami para supir ekspedisi sangat kesusahan untuk mendapatkan minyak, saya sangat kesal dengan adanya pengantrian BBM dengan drum” ungkap salah seorang supir ekspedisi yang tidak mau disebutkan namanya dengan sedikit nada tinggi

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya, ” tambahnya

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 6478501, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ungkapnya menjelaskan.

Dirinya berharap pihak Pertamina harus ada penegasan terkait pendistribusian BBM oleh SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri sampai ke pihak Pertamina.

( Tim red )

Share :

Baca Juga

Nasional

Tiga Agenda Besar Presiden Jokowi ‘Aksi Nasional Pencegahan Korupsi’

Daerah

Hadiri Pisah Sambut Komandan Batalyon Infantri, Faisal Hasrimy Siap Mendukung Program Kerja Danyonif 100 PS

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Buat Kejutan di Hari Pers Nasional

Nasional

Minibus Rombongan Pelancong dari Langsa Jatuh ke Jurang di Pantan Terong, Dua Meninggal

Nasional

Kapolri Lantik Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Jabat Kapolda Banten

Daerah

Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP Hadiri Musrenbangnas di JCC Senayan Jakarta

Headline

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki Serahkan Dekrit Tentang Blud Yang Diserahkan Kedapa PJ Gubernur DKI Jakarta

Nasional

HUT Dekranas Ke-41. Ketum Wury Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Pengrajin Bangkit di Masa Pandemi