BATU SANGKAR, PERISTIWAINDONESIA.com
Beredarnya lembaran surat edaran perihal sumbangan komite di SMA 1 Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar Sumbar, ditanggapi oleh LSM Garansi.
Direktur Pencegahan Tipikor LSM Garansi ( Gerakan Aliansi Anti Korupsi ) Zulham Azmi, SH mengatakan, yang namanya pungutan berkedok komite atau SPP itu adalah pungli. Presiden Jokowi telah membuat Peraturan Presiden ( Perpres) No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar tim ini tergabung (Kepolisian, Kejaksaan dan ASN) tidak boleh ada lagi sekolah Negeri yang melakukan pungutan yang berkedok sumbangan. Kalau sumbangan tidak wajib, artinya sukarela kenapa ini jadi kewajiban !
Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek sudah menganggarkan tahun 2023 untuk pendidikan sebesar 20 % APBN atau setara dengan Rp.608,3 Triliun ungkap Zulham Azmi. Jenjang pendidikan setara SLTA sudah di tanggung APBD dan APBN (Dinknas Provinsi) ada dana BOS dan ada pokir juga untuk Pendidikan.
Nah, kami meminta tim Saber Pungli berdasarkan aturan hukum tadi, agar menangkap oknum yang berkedok komite ini.
Bahwa berdasarkan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut uang komite dan mencari keuntungan dari sekolah tersebut pungkas Zulham Azmi dengan tegas.(Tim/Red)