Home / Nusantara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:07 WIB

Tanah Simpang Gambus Kec.Limapuluh-Kab.Batubara Prov.Sumut Harus Dikembalikan, DPD RI Desak Moratorium HGU Socfindo.!!

Jakarta – Dilansir dari Media Cayber Online rumahrakyatonline.id anggota Badan Anggaran dan Pengawasan (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan bahwa PT. Socfindo harus bertanggung jawab atas kasus penyerobotan lahan milik masyarakat yang telah berlangsung lama di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan saat BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban terhadap Socfindo atas penyerobotan lahan yang sudah sangat lama terjadi di masyarakat. Ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Pdt. Penrad Siagian di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI. Rabu (12/2/2025)

Sengketa lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT. Socfindo telah berlangsung puluhan tahun.

Pada tahun 1970an, masyarakat setempat mengaku digusur paksa oleh PT. Socfindo. Diduga, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat saat itu. Pengusiran masyarakat dari lahan yang ditempatinya itu tidak lepas dari isu PKI.

Pihak perusahaan membongkar paksa rumah warga sebanyak 461 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan tanah mencapai 483 hektar.

Padahal, lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian milik masyarakat sejak tahun 1942.

Pada masa reformasi tahun 1998, masyarakat petani kembali melakukan perlawanan setelah 43 tahun hidup dalam penderitaan dan air mata.

Perlawanan ini dilakukan semata-mata untuk meminta PT. Socfindo mengembalikan tanah yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun.

Belakangan diketahui Socfindo telah melampaui luas areal Hak Guna Usaha (HGU)-nya di atas tanah masyarakat Simpang Gambus, saat dilakukan pengukuran ulang saat PT. Socfindo akan memperpanjang HGU mereka.

Dalam RDP tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa masyarakat Simpang Gambus telah lebih dulu ada di wilayah tersebut dibandingkan kehadiran PT. Socfindo.

Ia meminta agar hak-hak masyarakat dikembalikan oleh pihak perusahaan.

“Kami mendesak agar perpanjangan HGU PT. Socfindo dimoratorium dulu hingga sengketa ini diselesaikan secara tuntas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap gerakan rakyat yang memperjuangkan hak produksi mereka.

“Rakyat harus memiliki hak atas tanah dan hasil produksi yang mereka kelola. Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang harus kita wujudkan,” tuturnya.

“Kita tidak bisa membiarkan perusahaan terus beroperasi di atas tanah yang bukan haknya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya,” tambahnya. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kantor Pos Medan Jadi Bahan Ujian Mahasiswa Teknik Bangunan Unimed  

Daerah

Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Kecamatan Batinsolapan Duri Berlangsung Khidmat

Nusantara

Remaja Kelurahan Tangkahan Semangat Ikuti Pelatihan Barista Kopi Dinas Perindustrian Medan

Nusantara

Bobby Nasution Buat Warga Medan Bangga

Nusantara

Penyerahan Senjata Api Jenis Rakitan Dari Warga Kepada Anggota Satgas PAMTAS RI – MLY Yonarmed 10/Bradjamusti

Daerah

Kapolres Tapanuli Tengah Sumut Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Pandan

Nusantara

DPC IX Aceh Sepakat Berandan Dukung Penuh Syah Afandin Jadi Bupati Langkat Periode 2024-2029

Nusantara

Lapor Pak Dirut (PT.PLN), Di Dugaan ada Aktivitas Jual Beli Tiang Listrik dan Transaksi Diluar Prosedur, Juga Pemasangan Jaringan di ULP Nanga Pinoh dan Sintang, Kalimantan Barat