Home / Nusantara

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:42 WIB

Tangani Kasus KDRT Polres Bogor Dinilai Lambat, Pelaku Belum Ditangkap

Penulis : Paulus Witomo

BOGOR, PERISTIWA_INDONESIA.com  – Penanganan Polres Bogor terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Dalam Rumah Tangga Seorang Ibu Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 inisial SS (23) tahun yang dilakukan oleh Suaminya inisial AK (24) tahun dengan laporan No. Pol LP/B/997/VI/2022/JBR/ RES BGR Tanggal (8/6/2022) dinilai lambat.

Pasalnya, hingga kini saksi dua orang yang disebutkan dalam BAP belum juga dipangil hingga dugaan pelaku penganiayaan terhadap korban masih berkeliaran bebas.

“Saya berharap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh suami saya segera ditangkap.Penyidik Polres Bogor harus bergerak cepat jangan lambat seperti ini,” kata korban saat ditemui wartawan dirumahnya Senin (1/8/2022)

Menurut SS dugaan pelaku kasus penganiayaan terhadap dirinya hampir dua bulan belum juga ditangkap, bahkan saya sudah dua kali dipangil penyidik untuk dimintain keterangan tambahan.

Padahal kata SS, Bukti Visum ada, photo saat kejadian luka dan memar disekujur badan saya juga sudah ada dan saksi dua orang juga ada.Jadi Penyidik polres Bogor harus menunggu apalagi untuk memperoses kasus ini hingga bisa menangkap pelakunya,”sesalnya

Senada dengan korban Dedi Aditia ayah korban juga kecewa, lantaran pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya belum juga ditangkap.

“Sudah hampir 2 bulan, pelakunya belum ditangkap. artinya penanganan kasusnya lambat, kesulitannya dimana saksi ada bukti visum ada kejadiannya jelas,” ujarnya kepada Media Indonews Senin (1-8-2022).

Dedi berharap keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. karena menurutnya pelaku tidak ada iktikad baik hingga kini bahkan Penyidik sempat memberikan waktu dua minggu pada pelaku untuk waktu mediasi anaknya namun hingga kini tak ada yang datang keanak saya atau kesaya.

“Soalnya akibat penganiayaan itu anak saya luka, bengkak memar serta tulang pungungnya bengkok hingga kini masih trauma,”imbuhnya

“Saya minta pada Kapolres Bogor dan jajarannya untuk bekerja serius agar kasus ini cepat selesai dan pelakunya ditangkap sehingga kami masyarakat biasa ini mendapatkan keadilan,”pintanya.

Sementara Bripka Angga Permana anggota Polres Bogor selaku penyidik yang menangani kasus ini dan AKP Ita Puspita Lena Selaku Humas Polres Bogor saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus ini hingga berita ini diturunkan tidak menjawab

Untuk diketahui Korban inisial SS (23) tahun Warga Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal melaporkan suaminya Inisial AK (24).tahun atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dugaan Tindak Pidana kekerasan Fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan/pasal 44 No 23 tahun 2004 terhadap dirinya yang terjadi kampung Palasari RT 23 RW 10 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat kurang lebih dua bulan yang lalu.(REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Awas! Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Nusantara

Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Nusantara

Paguyuban Ngudi Laras Dukung Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat Periode 2024-2029

Nusantara

Ketua PKK Langkat Hadiri Gemarikan, Ini Pesannya

Nusantara

Penyumbang Terbesar Angka Covid-19 Di  Medan Pelaku Perjalanan, Bobby Nasution : Terus Perkuat 3T

Nusantara

Kemendagri Anugerahkan 2 Kategori Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022 kepada Pemko Medan

Nusantara

Sabtu.29 April 2023. Antisipasi Tawuran Warga Gelar Ronda.

Nusantara

Definisi, Prosedur & Manfaatnya (PHO) Pekerjaan Kontruksi Menjadi Dasar dan Semangat Pengawasan Independen Atas Pekerjaan Jalan Tayan – Meliau Kab.Sanggau Prov.Kalimantan Barat