Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda mendukung terobosan pemerintah tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Perintah ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 bertanggal 12 Januari 2021 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Komjen Agus, penerbitan surat telegram tersebut merupakan langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi peringatan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan terutama di sektor pertanian yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemik Covid-19 serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan,” tutur Komjen Agus Adrianto, Rabu (13/1/2021).
Agus merinci, surat telegram Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) itu menekankan tiga hal.
Satu, perihal pembangunan food estate seluas 600 ribu hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta 300 ribu hektare di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di provinsi Sumatera Utara.
Dua, penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Tiga, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Oleh karena itu Komjen Agus memerintahkan para kapolda melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Untuk menginventarisasi seluruh hutan adat, hutan sosial dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat, Termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Para Kapolda juga diperintahkan menjalin koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan di daerah masing-masing, guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pemanfaatan lahan tidur, telantar ataupun tidak produktif di wilayahnya.
Tak hanya itu, para Kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut.
“Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing,” tandasnya (*)