Home / Headline / Nusantara

Jumat, 5 Agustus 2022 - 20:57 WIB

Terkait Bimtek Aparatur Desa ke Bali, Pemkab Nias Selatan Diduga Kangkangi Permendes Nomor 7/2021

Penulis: Semesta Wau

Nias Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh  Lembaga Diklat Managemen Nasional (LDMN) yang diikuti Aparatur Desa se-Kabupaten Nias Selatan di Hotel Eden Kuta Bali, diduga mengangkangi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes RI) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (LSM BERKORDINASI) Kepulauan Nias Ferdinand Harefa, Jumat (5/8/2022) di Gunungsitoli.

Dikatakannya, dalam pedoman umum penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Bab III, huruf (B), ayat (3), menegaskan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar-desa, dilaksanakan di desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

Kemudian, pada Bab III, Pasal 8 ayat (4) Permendes tersebut menandaskan Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar-desa.

Menurut Ketua DPC SBSI 1992 Kita Gunungsitoli ini, pada ayat (5) Permendes disebutkan, swakelola oleh badan kerja sama antar-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Tak hanya itu, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2022 Tentang Rincian APBN TA.2022 Pasal 5 ayat (4) tentang Penggunaan Dana Desa meliputi 3 program prioritas.

Lebih lanjut dijelaskan Ferdinand, di dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan penggunaan dana desa diatur sebagai berikut:

a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen

c. dukungan pendanaan Covid-19 paling sedikit 8 persen.

d. program sektor prioritas lainnya.

Sementara itu, dari data yang diperoleh Media persia, pihak Lembaga Diklat Managemen Nasional melayangkan undangan tertulis kepada Kepala Desa se-Kabupaten Nias Selatan pada 24 Juni 2022, dengan Nomor: 030/LDMN/VI/2022, perihal undangan Bimbingan Teknis dan Kunjungan belajar percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan BUMDes sesuai kewenangan desa ke BumDes Desa Kutuh Bali.

Dimana hari pelaksanaannya, yakni Senin sampai dengan Kamis (1-4 Agustus 2022) di Hotel Eden Kuta Bali, Jalan Kartika Plaza, No.42, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara, biaya pelaksanaan dibebankan kepada peserta dengan besaran Rp5 juta per peserta untuk waktu 3 malam 4 hari.

Diketahui, sudah puluhan Kepala Desa dan Aparatur desa yang telah mengikuti Bimtek tersebut sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak LDMN.

Kadis PMD Nisel, Albert Duha saat dihubungi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Jumat (5/8/2022), meski sudah centang biru, namun hingga pukul 19.25 WIB belum juga meresponnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ribuan Liter BBM Solar Tanpa Dokumen di Tahan di Pos Satpam PT. SHP Serawi

Headline

Mulai Dibangun Tahun ini, Krakatau Park Ditarget Rampung 2022

Nusantara

Bimtek Kaur Keuangan, Afandin Harapkan Program 1 Desa untuk 5 Beasiswa Terlaksana

Nusantara

Soal Penggelapan dan Penipuan, Kejari Gunung Sitoli Terkesan Abaikan Putusan MA

Nusantara

Berantas Peredaran Narkoba, Berikut Tindakan Yang Dilakukan Polres Batubara

Nusantara

Kondisi Keluarga Habair Pasangan Nurbiah Beranak 6 Sangat Memprihatinkan

Headline

Mahasiswa Salah Demo Uncen, Mestinya Meminta Pertanggungjawaban Dari Kepala Daerah

Nusantara

Akui Tugas Penggali Kubur & Bilal Mayit Mulia, Syah Afandin Bangga Salurkan Bansos Langsung