Home / Nusantara

Jumat, 23 Februari 2024 - 10:51 WIB

Hak Angket DPR Tidak Mempengaruh Hasil Pilpres 2024

JAKARTA -PERISTIWAINDONESIA.COM

Sekretaris jendral badan relawan prabowo dan ketua lembaga bantuan hukum BRPAGI ( badan relawan prabowo gibran) Sudiarto SH.MH. mengatakan wacana pihak paslon 01 dan 03 yang kalah di pilpres sesuai dengan hitungan sementara. Seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah kontitusi ( MK) bukan dengan menggunakan Hak Angket DPR, Sudiarto SH mengatakan, pihak yang kalah seharusnya pokus mencari bukti-bukti kecurangan pemilu pilpres supaya ada dasar membawa gugatan ke mahkamah kontitusi.

Dikatakannya UUD 1945 telah memberikan pengaturan spesipik terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus di selesaikan melalui mahkamah kontitusi berdasarkan pasal 24 C UUD 45, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya pinal dan mengikat. Jika UU RI 45 telah secara khusus menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres harus melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat di gunakan. Penggunaaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres yang berlarut larut tanpa tau kapan akan berakhir hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR menurut pendapat sekjen BRP.

Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum, sementara itu penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini kedalam ketidakpastian yang berpotensi berujung menimbulkan perpecahan masyarakat dari negara kita ini ( chaos) kalau niatnya paslon 01 dan paslon 03 mau memakzulkan Jokowi hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran, proses pemakzulan itu memakan waktu yang relatip panjang di mulai dengan hak angket seperti mereka yang rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 75 UU 45 menekankan pernyataan pendapat itu harus di putus di MK, jika MK setuju DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakjulan kepada MPR tergantung MPR mau tidak melakukan hal tersebut, proses ini akan berlangsung berbulan bulan lamanya dan saya yakin akan melampaui batas akhir jabatan presiden joko widodo sampai tgl 20 oktober 2024 dan saat itu jabatan pak jokowi sudah berakhir.

Kalau 2024 itu presiden baru belum dilantik maka negara ini berada dalam vacum kekosongan kekuasaan yang membahayakan, apakah hal tersebut yang di inginkan oleh paslon 01 dan paslon 03. Harus kita hindari jangan sampai negara kita ini tidak mempunyai presiden, apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara ini harus diselamatkan kata Sudiarto SH.MH. (Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bangunan Liar Milik WNA Ditertibkan Satpol PP dan DPMTSP Kabupaten Lombok Utara 

Nusantara

Staf Ahli Menko Polhukam: Pelaksanaan PSN Perlu Dapat Atensi Bersama

Nusantara

Berantas Peredaran Narkoba, Berikut Tindakan Yang Dilakukan Polres Batubara

Nusantara

Syah Afandin Dukung ‘Haga’ Menangkan Putri Kebudayaan Nusantara

Nusantara

Pamit ke Isteri Buang Air Kecil, Buruh PT KAM Hilang di Areal Kebun Sawit

Nusantara

Kajari Agar Mulai Penyidikan Dugaan Pungli Berkemas Seminar, Kadis Pendidikan Kab Agam Patut Di Periksa

Nusantara

Putra Langkat Ikut PON 2024, Minta Doa & Dukungan Syah Afandin

Nusantara

Halal Bi Halal dengan Para Tokoh, Syah Afandin: Mari Kokohkan Kebersamaan