Home / Nusantara

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:48 WIB

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

“Tangkap dan Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Setu Cipayung Jakarta Timur”

CIPAYUNG – PERISTIWAINDONESIA.COM

Oplosan Gas Di Setu Cipayung merajarela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan kegiatan para mafia Gas subsidi ini yang beraksi disalah satu tempat berada di lahan kosong Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur Secara terang-terangan dijadikan tempat penyuntikan Gas Bersubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg pengoplosan kedalam tabung gas berukuran 50 kg non subsidi pasalnya dijadikan bisnis komersil dan dibiarkan begitu saja.

Hal itu bermula diketahui saat Awak Media bersama para Aktifis LSM yang melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan dilahan kosong wilayah Cipayung dan menemukan saat itu kehadiran Mobil Pick Up membawa tabung Gas 3kg bersubsidi berisi full masih bersegel PT.Cahaya Makmur Utama beralamat di Jalan Mesjid No.58 Rt.04. Rw.01 Jakarta Timur yang diduga akan di Oplos dan disuntikkan kedalam tabung Gas Ukuran 50 Kg lalu dijual ke perusahaan industri.

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Korupsi, Narkoba dan Sindikat Mafia akan berkunjung Kesubdit sundaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan Bid.Propam terkait telah adanya pelaporan di Mapolsek Cipayung lalu berlanjut Ke Div.Propam Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan ini jelas jelas adalah tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hokum maka harus ada efekjeranya dan konsuwekuwensi hukum lainnya dimana dalam proses penanganan pelaporan pengaduannya terkesan ada diskriminasi dimapolsek cipayung.
Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan Para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam mensikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini. Ujarnya

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kasdam XIV Hasanuddin Kunker ke Sulbar Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Ketahanan Pangan

Nusantara

27 Anggota Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia Disumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Nusantara

Ketua Pansus BLBI DPD Sarankan Fadel Muhammad Fokus Masalahnya dengan Bank Intan yang Masih Punya Utang BLBI

Nusantara

Afandin Hadiri Harganas di Medan, Jokowi Ajak Kemandirian Pangan

Nusantara

Pemkab Langkat Dukung Pengaktifan Galangan Kapal/Dock Milik Pertamina di Pangkalan Brandan

Nusantara

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Perilaku Menyimpang

Nusantara

Di Hari Jadi Kota Medan ke 432 Tahun, Wali Kota Medan berharap Kota Medan Semakin Baik dan Kesejahteraan Masyarakat Semakin Meningkat

Nusantara

Angin Puting Beliung dan Hujan Deras Rusak 7 Rumah Warga di Kolaka