Home / Nusantara

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Terkait Upaya Pembungkaman Media di SMA Negeri 1 Dolok Sanggul, Kacabdis dan Kepsek Tak Berani Buka Suara

Humbang Hasundutan – PeristiwaIndonesia.Com

Sebagai mana telah diberitakan sebelumnya, bahwa saat ada wartawan yang datang kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul langsung menyodorkan sejumlah uang, kendatipun dia belum tahu maksud kedatangan kuli tinta tersebut.

Nanggapi berita tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul Panutur Simorangkir, namun hingga saat ini tidak berhasil karena nomor HPnya selalu tidak aktif.

Sementara itu kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Drs. Alfred H Silalahi, M.Si, yang dimintai tanggapan terkait prilaku oknum kepala SMA Negeri 1 Dolok Sanggul tidak berani berkomentar.

“Maaf pak, saya lagi rapat, silahkan konfirmasi langsung pada yang bersangkutan”, tulisnya melalui pesan whatsapp sambil mengirim nomor Panutur Simorangkir yang tidak aktif hingga kini.

Dan saat dihubungi kembali pada hari berikutnya Drs. Alfred H Silalahi, M.Si, kembali berkilah, “maaf pak saya lagi di Medan” tulisnya kembali dipesan whatsappnya dengan nomor 0813-611X-XXXX.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Guru Se-Kabupaten Sekadau Lakukan Acara Natal Oikumene, Bupati Sekadau Bapak Aron S.H Berpesan.?

Nusantara

Pasca Kalapas Bukit Tinggi Dilaporkan Ke Menteri, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Datangi Kantor LPRI Sumbar, ADA APA?

Nusantara

Wakil Wali Kota Medan : Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Menguntungkan Masyarakat

Nusantara

Komite Nasional Perlindungan Anak SMA Negeri 4 Mandau Terbentuk

Nusantara

Terkait Dugaan Korupsi Bansos DKI Trilyunan, David Ketua umum ormas kedaerahan Betawi bangkit Angkat Bicara

Nusantara

Resmikan Pasar Aksara, Bobby Nasution Minta PUD Pasar Selesaikan Semua Persoalan & Layani Pedagang Dengan Baik

Nusantara

Safari Jumat di Masjid Al Hikmah Bajak V Harjosari II, Pemko Medan Terus Dorong Wujudkan Masjid Mandiri

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.