Home / Nusantara

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:47 WIB

Tidak Tersentuh Hukum,SPBU 34-16707 Di Sentul Babakan Madang Diduga Jual BBM Subsidi Ke Mafia Untuk Di Timbun Dan Dijadikan Bisnis Komersil

BOGOR-PERISTIWAINDONESIA.com

Seolah tak ada efek jera, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16707,di jalan raya alternatif sirkuit,Sentul,Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, diduga masih menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke mafia untuk ditimbun.

Terlihat kendaraan jenis boks modifikasi, mafia BBM bebas mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut. Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial GH, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks dan panter itu sudah berlangsung lama.

“Ada satu mobil panter dan boks yang mencurigakan bolak balik ngisi dari pagi sampai siang saya enggak tau yang punya armada siapa. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Sementara,pengawas SPBU puji mengatakan,jika memang ada armada bolak balik ngisi dengan armada yang sama di SPBU kami silahkan tangkap aja.

“Karena setiap pengisian itu kan menggunakan barcode jadi kalau memang ada armada seperti itu tangkap aja”,dengan nada tegas.(19/12).

Selanjutnya asisten sopir kendaraan F.8227.MB yang terlihat sudah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar berkali-kali mengakui berkapasitas 2 ton, dan pemilik berinisial Dion dari polres.

“Saya hanya kerja, ini milik pak Dion dari polres”kata Kernek kepada media Senin, (19/12/2023).

Lebih lanjut, mobil berkapasitas 2 ton kita jual keproyek-proyek red,”ungkapnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.

(Ysp).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dinas PMP2TSP Kabupaten Langkat Gelar Kegiatan Forum Konsultasi Publik

Nusantara

Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

Nusantara

Jalin Silaturahmi, Plt Sekda Coffee Morning Bersama Jajaran Disdik

Daerah

BONGKAR DANA DESA! Musrenbang Ricuh, Warga Desa Pagaran Julu di Tapteng Minta Transparansi

Nusantara

Pemkab Langkat di Kepemimpinan Syah Afandin Peroleh Penghargaan Tingkat Nasional & Provinsi

Nusantara

Plt Bupati Langkat Buka Rakor Kemiskinan Ekstrim

Nusantara

Lepas Kontingen Pramuka Kota Medan, Bobby Nasution : Semoga Menjadi Pemimpin Yang Tangguh Di Masa Depan

Nusantara

Diduga CU Semandang Jaya Cairkan Dana Nasabah Menggunakan Surat Ahli Waris Dengan Status Keponakan