Home / Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Sintang, Kalimantan Barat | Marak nya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai,berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai,lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air,yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

juga pengunaan bahan kimia,umum nya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan Emas,sering kali pembuangan limbah Mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang di isyarat kan,akibat nya emisi Mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai).

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi yang bermuara ke sungai kapuas,wilayah RT 06 Desa Baning kota,Sintang,salah satu dari sekian banyak nya tambang-tambang ilegal yang masih beraktivitas melakukan penambangan

Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak ramah lingkungan ini,tidak hanya menimbul kan kerusakan lingkungan sungai,tetapi berdampak juga kepada keberlanjutan ekosistem,dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ekplorasi penambangan ilegal ini,diperlukan tindakan tegas dari kepolisian sintang dan kejaksaan Negeri Sintang sebagai penegak hukum.

Peran Pemerintahan Daerah juga harus menunjukan kepemimpinan yang baik dengan memastikan hah-hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat terlindungi serta melindungi lingkungan

Pengabaian,oleh Pemerintahan daerah maupun pemerintahan provinsi dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal juga melanggar hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan,setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan Batin,bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini juga di tegas kan dalam UU No.39 tahun1999 dan UU No.32 tahun 2009

Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015.Wilayah sempadan sungai hanya boleh di guna kan untuk kegiatan yang tidak menggangu fungsi sungai.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

PKMS dan Islamic Center Gelar Isbat Nikah

Nusantara

Nusantara

Ketua Fokusmaker Kab. Bogor Sambut Bupati dan Wakil Bupati : Segera Mulai Langkah Kongkrit Membangun dengan Ikhlas

Nusantara

Bobby Nasution Kolaborasikan OPD dan Kelurahan, Total Pagu Anggaran Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Capai Rp 198,1 Miliar

Nusantara

APH Seakan Tak Punya Nyali,Gudang Diduga Penimbun Penyalah Gunaan BBM Subsidi Masih Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Kota Tangerang.

Nusantara

Tak Salurkan BLT Covid-19, Kades Marihat Mayang Buat Perjanjian Membayar Diatas Materai

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Nasional Zoom Meeting Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Nusantara

Diduga Upaya Gagalkan Aksi Demo Karyawan Hari Ini, Plt Dirut PD PHJ Suruh Karyawan Apel Pagi