Home / Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Sintang, Kalimantan Barat | Marak nya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai,berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai,lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air,yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

juga pengunaan bahan kimia,umum nya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan Emas,sering kali pembuangan limbah Mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang di isyarat kan,akibat nya emisi Mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai).

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi yang bermuara ke sungai kapuas,wilayah RT 06 Desa Baning kota,Sintang,salah satu dari sekian banyak nya tambang-tambang ilegal yang masih beraktivitas melakukan penambangan

Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak ramah lingkungan ini,tidak hanya menimbul kan kerusakan lingkungan sungai,tetapi berdampak juga kepada keberlanjutan ekosistem,dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ekplorasi penambangan ilegal ini,diperlukan tindakan tegas dari kepolisian sintang dan kejaksaan Negeri Sintang sebagai penegak hukum.

Peran Pemerintahan Daerah juga harus menunjukan kepemimpinan yang baik dengan memastikan hah-hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat terlindungi serta melindungi lingkungan

Pengabaian,oleh Pemerintahan daerah maupun pemerintahan provinsi dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal juga melanggar hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan,setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan Batin,bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini juga di tegas kan dalam UU No.39 tahun1999 dan UU No.32 tahun 2009

Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015.Wilayah sempadan sungai hanya boleh di guna kan untuk kegiatan yang tidak menggangu fungsi sungai.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ini Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe di Kemendagri dan Mabes Polri

Nusantara

Tak Tersentuh Hukum, Tambang Bauksit Desa Lalang Diduga Dibekingi Oknum APH dan Oknum Birokrasi

Nusantara

Memasuki Hari Kedua Tim SAR Belum Menemukan Nelayan Yang Hilang

Nusantara

Afandin Ikut Bagikan 70 Paket Sembako kepada Warga Stabat Lama

Nusantara

Lepas 184 Offroader Bukit Barisan Adventure 2022

Nusantara

Ini Bangunan-bangunan Bersejarah di Medan di Pusat Kota Medan

Daerah

Kapolres Tapanuli Tengah Sumut Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Pandan

Nusantara

Rombongan Pemkab Langkat Sambut Kedatangan President DMDI di Bandara Kuala Namu