Home / Headline

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:48 WIB

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Tokoh Intelektual Papua Leonar Wenda SH

Tokoh Intelektual Papua Leonar Wenda SH

Penulis: Sri Kayati

Jayapura, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tokoh Intelektual suku Lapago asal Pegunungan Tengah Papua Leonar Wenda SH menyampaikan aksi penolakan masyarakat atas pelantikan Sekda Provinsi Papua definitif Dance Yulian Flassih SE MSi dinilai sangat keliru dan tidak berbobot.

Pasalnya, penetapan Dance Yulian Flassih menjadi Sekda Provinsi Papua definitif adalah atas pengajuan Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan hasil seleksi ketat yang memenuhi kriteria dalam tahapan seleksi.

“Jadi kita masyarakat Papua perlu menyadari bahwa pelantikan saudara Dance Yulian Flassih telah sesuai prosedur. Kiranya kita jangan terprovokasi dengan kepentingan seseorang, sebab keduanya adalah sama-sama anak putra daerah terbaik dan memiliki hak yang sama,” kata Leonar Wenda SH, Rabu (3/3/2021) di Jayapura.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 91 tahun 2019, bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi ditunjuk oleh Menteri.

Dilanjutkan isi Pasal 10 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Kemudian, di dalam Pasal 39 Peraturan Gubernur Papua Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daera Provinsi Papua BAB VI tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, bahwa Sekda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pelantikan saudara Dance Yulian Flassih SE MSi oleh Menteri Dalam Negeri adalah berdasarkan pertimbangan yang matang menurut peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, masyarakat jangan membuat pelantikan ini menjadi polemik di lingkungan masyarakat, apalagi sampai mempersoalkan antara anak gunung atau Pantai.

“Untuk itu, kita perlu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti konflik horizontal antara orang Papua,” timpalnya.

Leonar Wenda SH mengaku kecewa atas adanya rencana Aksi tersebut, karena semestinya Pejabat daerah Propinsi Papua seperti Gubernur dan Wakil Gubernur tidak membiarkan Aksi seperti itu.

“Mereka memahami peraturan, tapi kenapa muncul aksi mosi tidak percaya? Kondisi ini akan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat Papua, seharusnya mereka ikut menjaga dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di Bumi Cendrawasih ini. Maka menurut saya, para pejabat daerah Propinsi Papua harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi prosedural pelantikan Pejabat Sementara (PjS) Sekda Doren Wakerkwa SH yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua, menurut Leonar Wenda SH, alasan pelantikan itu terkesan mengada-ada, apalagi disebut-sebut karena kurangnya komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Alasan pihak kegubernuran tersebut sangat tidak relevan dan tidak masuk diakal,” pungkasnya.

Untuk itu, Leonar Wenda menghimbau masyarakat Papua agar jangan terpancing atas berhembusnya isu yang tidak bertanggungjawab, apalagi ditengarai akan dapat menimbulkan konflik horizontal di antara sesama Orang Asli Papua (OAP).

“Semua mempunyai regulasi yang diatur, pelantikan PjS Sekda Doren Wakerkwa SH oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua tidak memenuhi syarat pelantikan,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Dermaga II ASDP Punggur di Batam Siap Layani Lintasan Jarak Jauh

Headline

Relawan Jokowi Jawa Barat Dukung Golkar Calonkan Lenis Kogoya Jadi Wagub Papua

Headline

KNPI Minta Presiden Copot Menteri Keuangan 

Headline

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Headline

Hanya di 17 Negara Ini Pekerja Migran Indonesia Diperbolehkan Bekerja

Headline

Marten Kogoya Dinilai Tak Akan Netral, Massa Tolak Pelantikan Pj Bupati Tolikara

Headline

Ketum SBSI 1992: Ideologi Jadi Landasan Dalam Menentukan Sikap