Home / Nusantara

Kamis, 22 September 2022 - 08:03 WIB

Tokoh Masyarakat Langkat Prediksi Kecurangan Bakal Terjadi pada Pemilu 2024

Penulis: Giri

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketika membicarakan Pemilihan Umum (PEMILU) tentu di dalam benak masyarakat awam terbesit pikiran bahwa terlalu dini memikirkan pesta rakyat itu karena baru akan di gelar sekitar 512 hari lagi dalam hitungan kalender Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tepatnya di Februari 2024.

PEMILU 2024 nantinya akan menjadi pesta demokrasi bersejarah bagi Bangsa Indonesia karena akan menyelenggarakan serentak PILPRES, PILEG dan PILKADA 2024 yang menurut informasinya KPU telah mengusulkan anggaran kepada pemerintah hingga mencapai Rp 76 triliun.

Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara di salah satu kedai kopi di kawasan Tanjung Beringin Stabat mengaku curiga, pada saat Pemilu 2024 bakal terjadi berbagai kecurangan.

Hadir di antaranya Buya Drs H Nyak Cut Syahril MA (Ketua Dewan Da’wah Kabupaten Langkat), Wagirianto SH (Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Langkat), Dhevan Efendi Rao SH SPd (Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat), Somiran Noel SM (Ketua LASSIKA kabupaten Langkat), Erwinsyah SPd (Ketua GM Pujakesuma Kabupaten Langkat), Ariffani SH MH (Ketua FOKAL Bersatu Langkat).

Di kesempatan itu, para tokoh masyarakat Langkat sepakat menjadikan penghujung tahun 2022 ini sebagai momentum untuk berdiskusi dalam mencegah kecurangan pada Pemilu 2024.

Menurut Buya Haji Nyak Cut Syaril tokoh agama sekaligus seorang akademisi mencurigai akan banyak kecurangan pada tahapan Pemilu 2024 yang di lakukan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan tertentu mulai dari proses pendataan calon pemilih tetap (DPT) hingga proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS-TPS.

“Hal ini akan terjadi apabila tidak di awasi oleh seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.

Ketua PC ISNU Langkat menambahkan masyarakat jangan hanya berpangku tangan menyerahkan tugas dan kewenangan sepenuhnya kepada KPU, Bawaslu, Panwaslu, TNI/POLRI dan unsur terkait, karena PEMILU yang merupakan Pesta Demokrasi nantinya akan sukses apabila semua masyarakat ikut mendukung dan mengawasinya.

Ketua DPC SBSI 1992 Langkat Wagirianto menambahkan mewakili kaum buruh di Langkat mengharapkan adanya upaya tokoh-tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga, khususnya kaum buruh agar bijak dalam memilih wakil-wakil rakyat dalam PEMILU nantinya.

Dihimbaunya agar suara rakyat tidak bisa dibeli atau bahkan di tukar dengan sembako.

“Karena rakyat juga akan merasakan dampaknya selama 5 tahun apabila memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak amanah,” timpalnya.

Sementara Penggiat Seni Kebudayaan Jawa Somiran dan tokoh masyarakat GM Pujakesuma Erwinsyah di Langkat berpendapat bahwa penting menghimbau masyarakat agar jangan mudah terpengaruh oleh isu yang dapat memecah belah keutuhan bangsa, yang berujung dapat terjadinya konflik antar pendukung kelompok tertentu.

Oleh karenanya, kata Somiran, pemerintah harus sudah siap mengantisipasinya.

Senada dengan ungkapan para tokoh Langkat tersebut, Ketua Forum Anak Langkat Bersatu menghimbau agar semua elemen masyarakat turut mensukseskan PEMILU 2024 dengan mengawasi setiap prosesnya.

“Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan kecurangan-kecurangan dalam PEMILU 2024 nantinya kepada aparat penegak hukum yang terkait,” pintanya.

Mengakhiri pertemuan tersebut para tokoh masyarakat Kabupaten Langkat kemudian sepakat membuat pernyataan sikap untuk sama-sama berperan dalam mensukseskan PEMILU 2024 dengan turut mengawasi setiap prosesnya.

Selain itu, berupaya menghindari politik jual beli suara dan mencegah terjadinya konflik, menjadikan PEMILU 2024 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Festival Kuliner Usung Makanan Khas Medan & Asia Dibuka, Aulia Rachman: The Kitchen of Asia Sebenarnya Jati Diri Warga Medan

Nusantara

Perayaan Perdana Hari Buruh Sedunia oleh Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

Diduga Jebol Tembok Tujuh Tahanan Polsek Jati Asih Kabur,, Kapolsek Bungkam

Nusantara

Sandiaga Uno Buka Pesta Rakyat di Bekasi Diprakarsai Ketum Jawara Aini Kartaatmadja

Nusantara

Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Kesejahteraan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Berikan Bantuan Sarana dan Prasarana

Nusantara

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Nusantara

Bahas Kemajuan Bogor Timur Para Aktifis Mengelar Diskusi Dengan Tokoh