Home / Nasional

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:29 WIB

Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, nomor Lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Diharapkannya, dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Argo (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Relawan DPW IBU PRABU KALBAR apresiasi program hilirisasi dan Siap Lakukan Pengawalan

Nasional

Ikatan Isteri Partai Golkar Serahkan Sembako Kepada 1.000 Buruh

Headline

Bupati Jember Akui Untuk Rekom Partai Perlu Uang Bermiliar, Maka Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus

Nasional

PLTS Smart Grid Sangihe Dukung Presidensi G20, Usung Isu Transisi Energi Sebagai Sektor Prioritas

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Nasional

Kapolri Pimpin Rapat Kerja Teknis Gabungan Lima Devisi Polri.

Nasional

Kapolri Bersama Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak Gunakan Helikopter

Nasional

Kapolsek Gunung Putri Terima Piagam Dari Ketua Lintas Ormas, Sinergitas Polisi dan Ormas