Home / Nasional

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:29 WIB

Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, nomor Lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Diharapkannya, dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Argo (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Headline

Aktivitas PETI Seperti Hantu Tak Tersentuh Hukum, Dimana Penegakan Asta Cipta Sesuai Amanah Presiden RI Di Saat Kewibawaan Negara Sedang Teruji Oleh Pelaku Tindak Pidana?

Nasional

Partai Ummat Sujud Syukur Lolos Verifikasi, Adakan Tausiyah di Asrama Haji Pondokgede

Nasional

Inilah Penampakan Istana Presiden di Ibu Kota Baru

Nasional

Gereja di Tiga Kecamatan di Kabupaten PPU Di Datangi TNI, Ini Jawabnya…

Nasional

“Skandal Mengerikan! Kepala Desa di Taput Ketahuan Kirim Pesan Mesum – Warga Tuntut Sanksi Adat & Pencopotan!”

Nasional

Kodja Gelar Sosialisasikan Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar Kebangsaan

Nasional

Kapolri Bersama Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak Gunakan Helikopter