Home / Investigasi

Minggu, 5 Desember 2021 - 20:42 WIB

Wah, Pengadaan Sarung Tangan dan Tempat Sampah 8% dari Dana Desa pada Pilkades Taput Diduga Fiktif

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung diminta harus mengusut tuntas dugaan pengadaan sarung tangan dan tempat sampah sebesar 8% dari Dana Desa (DD) TA 2021 pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Peopinsi Sumatera Utara di 200 Desa yang mengikuti Pilkades.

“Ada pengaduan kepada kita bahwa ada pengajuan untuk penandatanganan agar realisasi anggaran atas pengadaan sarung tangan kepada sejumlah kepala desa, walaupun pengadaannya tidak ada,” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, modus dugaan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara pada saat situasi Pandemi Covid- 19 ini cukup berani dan terang-terangan.

“Pengadaan sarung tangan dan tempat sampah, makan minum dan biaya koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara realisasi anggaran Rp3 Miliar TA 2020, sementara larangan dan pembatasan penerimaan tamu serta kegiatan ada dari Kemenpan, sangat luar biasa dugaan praktek korupsi ini,” ujar Djonggi.

Karena itu, Djonggi berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Tarutung ditantang untuk mengungkap kasus ini.

“Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun dan kita tantang apakah mau mengusut atas dugaan kasus korupsi ini, belum lagi soal pinjaman PEN Rp326 Milliar TA 2020, dengan sebanyak 828 paket sampai saat ini terkesan hilang tanpa jejak digital,” tegas Djonggi.

Terkait pengadaan sarung tangan dan tempat sampah untuk Pilkades Tapanuli Utara yang diduga fiktif tersebut, Sekda Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Taput Doni Simamora saat dikonfirmasi kru media ini mengaku anggaran itu sudah termasuk untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Tergantung kebutuhan di Desa, namun dari 8 persen Dana Desa itu sudah termasuk di dalamnya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

“Proyek Bendungan Cibeet Dituding Langgar Prosedur, PT Waskita Karya Bantah dan Tegaskan Sesuai Aturan” ‎

Headline

Warga Minta PUPR Pusat dan Penegak Hukum Turun Tangan, Pembangunan Saluran Drainase di Kota Wisata Parapat Diduga ‘Asal Jadi’

Infrastruktur

Patut Dipertanyakan Kualitasnya !! Pembangunan Jalan Anggaran Dana APBD Di Kp. Lamping Binong Desa Cibatutiga Rusak

Headline

“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

Headline

GANASNYA PEREDARAN OBAT JENIS TRAMADOL ILEGAL : Warga Bekasi Resah, Tokoh KIN : Pelaku Kebal Hukum Meski Ada Oprasi Nila 2025 !!

Investigasi

Tambang Emas Di Desa Beringin Sudah Mempunyai IPR Dan LEGAL*

Headline

NGO Laporkan dan Desak Kajari Jakarta Timur Periksa Dugaan Korupsi di Sudin Bina Marga Kota Jakarta Timur

Investigasi

Manager PTPN IV dan Maskep Unit Kebun Pulu Raja Dinilai Tak Becus