• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Rusak Tanah Milik Warga, Team 11 ABK & Partner’s Datangi Dan Somasi PT KMU

MTPM 01 by MTPM 01
20 Oktober 2025
in Investigasi
0
Diduga Rusak Tanah Milik Warga, Team 11 ABK & Partner’s Datangi Dan Somasi PT KMU
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi – Peristiwaindonesia.com

Permasalahan dugaan perusakan lahan pribadi oleh pihak PT KMU terus bergulir. Team 11 ABK & Partner’s yang diketuai Andreas Beda Kredok resmi mendatangi kantor PT KMU di Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (20/10/2025) untuk menyerahkan surat somasi/teguran hukum yang pertama.

Sesampainya di lokasi, tim bermaksud menyerahkan surat secara resmi kepada pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan resepsionis, surat tersebut “sebaiknya diserahkan ke Binsar”. Ujar Resepsionis PT. KMU.

Mendengar hal itu, Ketua Team 11 ABK & Partner’s, (Andreas Beda Kredok) menyampaikan keberatannya.

“Kami datang untuk menyerahkan surat kepada PT KMU, Mengapa justru dilempar ke pihak lain? Di mana tanggung jawab kalian sebagai kontraktor yang telah merusak lahan klien kami?” tegas Andreas di hadapan petugas resepsionis.
“Padahal Binsar itu tidak ada Hubungan Hukum Dengan adanya Surat Somasi yang dilayangkan oleh Tim 11”, Ujar Andreas lagi.

Tim sempat menunggu beberapa jam, namun tidak ada perwakilan PT KMU yang menemui mereka ataupun memberikan tanda terima surat. Upaya menghubungi salah satu staf bernama Aini juga tidak membuahkan hasil karena kontaknya diblokir. “Kenapa gak Langsung ditemui kita tapi malah di Blokir padahal ada tuh ibu Aini diatas Kantor”Ujar Paulus (Sekjen Tim 11).

Belakangan, pihak Yosep Pangaribuan, yang mengaku sebagai tim legal PT KMU, sempat keluar dan berbicara singkat dengan Team 11. Namun, tim menilai sikap perusahaan terkesan tidak bertanggung jawab.

Beberapa waktu kemudian, (Aini) KMU Beserta Tim Legal dari PT. KMU akhirnya menemui Team 11 ABK & Partner’s dan menyampaikan bahwa:

“Terkait pekerjaan tersebut, PT KMU hanya pelaksana dari PAM JAYA, PT Air Bersih Jakarta (ABJ), dan PT Bestindo Putra Mandiri (BPM),” ujar Aini.

Ibu Aini juga membenarkan bahwa adanya pembayaran uang kompensasi usaha ke penyewa bernama Binsar. “Kami berpikir kalau awal nya Binsar Adalah Pemilik Tanah tapi gak tau nya cuma penyewa aja”, ujar Aini.
“Kami juga mulai pembayaran Kompensasi itu ke Binsar itu dari bulan Desember 2024 (Sejak dimulainya proyek PAM Jaya) hingga bulan April 2025, dikarnakan pekerjaan kami di Stop oleh Tim 11”, ujar Aini lagi.

Berikut isi surat Somasi Pertama Ke PT. KMU :

*Isi Pokok Somasi*

Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/TIM11ABK/X/2025 yang diserahkan kepada PT KMU, Team 11 ABK & Partner’s menilai bahwa di lahan milik Bapak Irod Ismed telah dilakukan kegiatan penggalian dan pemasangan pipa proyek PAM Jaya tanpa izin pemilik tanah.

Poin-poin penting dalam somasi meliputi:
1. Kerusakan fisik pada tanah dan permukaan lahan.
2. Gangguan akses terhadap pemanfaatan lahan.
3. Tidak adanya kompensasi, izin, atau kesepakatan tertulis.
4. Terhentinya proyek tanpa tanggung jawab pemulihan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.”

*Tuntutan Somasi*

Melalui somasi tersebut, Team 11 ABK & Partner’s menuntut agar PT KMU:
1. Menghentikan seluruh kegiatan proyek di atas lahan klien hingga ada penyelesaian resmi.
2. Melakukan pemulihan dan perbaikan lahan yang rusak.
3. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf tertulis kepada pemilik lahan.
4. Melakukan audiensi resmi dalam waktu 7 hari kalender sejak surat diterima.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban proyek kepada PAM Jaya DKI Jakarta, selaku pemberi kerja.

Apabila tidak diindahkan, pihak ABK & Partner’s akan menempuh langkah hukum berupa:
1. Pelaporan pidana atas dugaan perusakan lahan (Pasal 406 KUHP);
2. Gugatan perdata atas PMH ke Pengadilan Negeri Bekasi;
3. Laporan pengaduan kepada PAM Jaya, Inspektorat DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Bekasi.

Tembusan surat somasi disampaikan kepada:
1. Direktur Utama PAM Jaya – DKI Jakarta
2. Wali Kota Bekasi
3. Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
5. Kepala BPN Kota Bekasi
6. Ketua RT/RW setempat
7. Arsip

*Kasus Serupa*

Ketika Team 11 ABK & Partner’s menunggu di lobi kantor PT KMU, terdapat juga pihak lain bernama Agung, yang mengaku mengalami masalah serupa.

“Lahan saya dijanjikan selesai dalam waktu satu bulan, tapi sudah dua minggu lewat dari perjanjian, belum juga beres. Saya ke sini juga untuk bersurat karena kompensasi keterlambatan belum dibayar,” ujar Agung.

Team 11 ABK & Partner’s mendesak agar pihak terkait, khususnya PAM Jaya DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan. ( Red )

Previous Post

Desak Aparat Tangkap Oknum Kades Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di TNKS Merangin

Next Post

PWI Bekasi Raya Fasilitasi Klarifikasi Dugaan Tindakan Oknum Dishub, Ini Faktanya!

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Jawaban via WhatsApp dari Pelaksana Lapangan PLN Dinilai Tidak Menjawab Pokok Persoalan, Transparansi Pengawasan Proyek SUTT Dipertanyakan

27 November 2025
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi

24 November 2025
Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat
Investigasi

Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat

8 November 2025
Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah
Investigasi

Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah

29 Oktober 2025
Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan
Investigasi

Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan

28 Oktober 2025
Next Post
PWI Bekasi Raya Fasilitasi Klarifikasi Dugaan Tindakan Oknum Dishub, Ini Faktanya!

PWI Bekasi Raya Fasilitasi Klarifikasi Dugaan Tindakan Oknum Dishub, Ini Faktanya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In