Home / Investigasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan

Tapanuli Tengah – peristiwaindonesia.com

Lurah Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Fachrudin Hasibuan dapat dipidanakan dengan tuduhan pelecehan lambang negara.

Demikian dikatakan Koordinator wilayah Lembaga Berkoordinasi Sumatera Utara Fernando kepada awak media saat ditemui di seputaran kantor Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (28/10).

Menurut Fernando Lurah Lopian tersebut sudah melanggar Undang undang nomor 24 tahun 2009 karena kelalaian bendera berkibar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bisa diadukan dengan pidana pasal 66 dan 68 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 jo pasal 154a KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 500 juta rupiah”, ujar Fernando.

Pantau media di halaman kantor Lurah Lopian pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 15.37 berkibar bendera merah putih yang berwarna kusam dengan tali terlepas dan hampir setengah tiang.

Sementara didalam kantor ditemui 3 orang pegawai wanita yang asyik ber cengkrama, saat ditanya mengenai bendera tersebut mereka mengatakan “Tidak memperhatikan dari tadi pak” ujar salah satu staf tersebut.

Saat ditanya mengenai warna bendera yang kusam dan sudah mulai robek pinggir nya mereka mengaku sudah melaporkan sama Lurah, namun hingga kini belum ada tanggapan dari Lurah, ucap mereka.

Sementara Lurah Lopian Fachrudin Hasibuan yang dikonfirmasi melalui whasapppnya mengaku kalau hal itu adalah sebuah kelalaian, “karena tertiup angin tadi maka nya tali nya putus pak”, ujar Lurah dari balik telpon.

Untuk itu Lembaga Berkoordinasi meminta Bupati Tapanuli Tengah agar memberikan teguran keras pada pejabat yang dinilai semberono dalam menjalan tugasnya tersebut.

Sementara itu Lembaga Berkoordinasi tetap akan menempuh jalur hukum dengan segera membuat aduan ke Polres Tapteng, pungkas Fernando. (RED)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Diduga Tak Miliki Izin, Galian Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Bah Bolon Rusak Lingkungan

Investigasi

Diduga Menyimpang, LSM BERKORDINASI Pertanyakan Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pariangan TA 2020

Daerah

Kasus Mandek Ditengah Jalan, Diduga Kades Sungai Raya Sepauk Mainmata Dengan Inspektorat Sintang.

Daerah

*ASN Layaknya Berikan Layanan Prima, Tidak Alergi dan Tebang Pilih*

Ekonomi

Mafia BBM Bersubsidi Merajalela, Kuras Bio Solar dari setiap SPBU Bekasi dan Jakarta

Investigasi

Diduga Dibekingi Oknum, Warung Sembako di Jagakarsa Edarkan Obat Keras Secara Terang-Terangan

Daerah

Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

Headline

TOKOH AGAMA BERINISIAL “MM” DIDUGA LECEHKAN PEREMPUAN BERSUSUAMI: PERCAKAPAN MESUM BOCOR DI MEDIA SOSIAL