Home / Hukum / Investigasi

Rabu, 3 April 2024 - 17:42 WIB

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Bekasi, Peristiwaindonesia.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )  memberikan Berkas Dokumen INFORMASI Publik yang di minta Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Perihal Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Pengadaan Barang dan Jasa.

Pernyataan ini diutarakan Ketua Umum Patar Sihotang, SH.MH saat melakukan Konfrensi Pers terkait Aktifitas Control PKN di Tingkat Kementerian, Pemda dan Kelembagaan lainnya, Rabu 03 April 2024 di Kantor Pusat PKN Jln. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi Jawa Barat.

Pada Keterangannya, Patar Sihotang, SH.MH mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, adalah Badan Publik yang paling Informatif , terbuka dan transparan pada saat ini tentang Laporan Penggunaan Keuangan Negara kepada Masyarakat dan Media lainnya dan diharapkan KPK menjadi Penjuru pada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU 14 Tahun 2008, ungkapnya.

Patar sihotang menjelaskan bahwa Lembaga Pemantau Keuangan negara PKN adalah Lembaga Rakyat yang selama ini sesuai misi dan visi dan tujuan sesuai akte notaris pendirian dan disahkan SK Menkumham Nomor AHU 014646 01 07 2025 berkonsentrasi dan aktiv dibidang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan lebih khusus lagi pada Keterbukaan dan Transparansi.

Berdasarkan PKN yang sudah melakukan Kajian dan Uji Keterbukaan Informasi di Badan Publik yang ada di Indonesia mulai dari Sabang sampai Tanah Papua, baru kali ini mendapatkan Badan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan Permintaan Informasi Publik tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Pengadaan Barang dan Jasa secara sukarela kepada Masyarakat [ PKP} tanpa banyak meminta persyaratan dan prosedur seperti yang di lakukan kebanyak badan public di tingkat kementerian dan Pemda yang sampai gugat menggugat mulai dari Komisi Informasi ke PTUN dan sampai ke Mahkamah agung.

Patar Sihotang mengungkapkan sesuai dengan Program kerja PKN antara lain melakukan Uji keterbukaan Informasi sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 yang kami ambil sample kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Pusat dan Markas Besar Kepolisian RI , Kepada 3 badan Publik ini PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik tentang Dokumen Kontrak dan perjalanan Dinas.

Permohonan Informasi Publik yang diajukan PKN, oleh Badan Publik Mabes Polri tidak memberikan, dengan alasan yang dimohonkan adalah Informasi yang di rahasiakan atau informasi yang di kecualikan.

Sementara, BPK RI akhirnya memberikan setelah melalui perjalanan Panjang mekanisme persidangan di Komisi Informasi Pusat jl Abdul Muis Tanah abang Jakarta. Dan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung respon dan mengundang PKN ke Kantornya dan memberikan apa yang dimohonkan oleh Pemohon PKN.

Respon KPK itu karena sudah perintah dan Amanat UU no 14 Tahun 2008 dan perki 1 Tahun 2013 . dan Perki 1 Tahun 2021 dan Hak azasi dan konstitusional sesuai pasal 28 F UUD 1945. Demikian disampaikan pejabat PPID KPK di ruang kerja nya di kantor KPK jl Kuningan Jakarta, ujar Patar Sihotang.

Adapun yang dimohonkan oleh PKN adalah dokumen Pengadaan barang dan jasa antara lain Rencana anggaran biaya, Surat Perintah Kerja, Spsefikasi Barang , pekerjaan dan gambar perencanaan serta Berita acara serah terima barang [ BAST} pada hamper 60 Pekerjaan atau tender pada pengadaan barang dan jasa di KPK tahun anggaran 2021 dan 2022.

Patar Sihotang menjelaskan, Banyak kalangan public atau aktivis bertanya, untuk apa Tujuan dokumen itu di minta PKN. Dengan tegas Patar Sihotang menjawab, adalah sebagai informasi awal atau data awal dalam melaksanakan Peran serta masyarakat, sebagaimana amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta rakyat dalam pencegahan dan pemberantasn korupsi.

Dokumen atau bukti awal ini akan kami kaji dan telaah dan analisis dan diadakan investigasi ke lapangan atau melalui media internet untuk menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Setelah itu di buat Konstruksi Hukum dan melengkapi bukti bukti guna melakukan pelaporan ke KPK atau kejaksaaan maupun Tipikor Kepolisian.

Patar Sihotang menjelaskan Lembaga PKN konsentrasi di Bidang keterbukaan dan Transparansi, karena salah satu Pilar atau Piranti keras dalam mencapai terciptanya dan terwujudnya pencegahan korupsi adalah melalui Keterbukaan dan Tranparansi.

Karena kalau sudah terbuka dan transparansi, maka Niat jahat (meanstrea ) untuk mencuri dan merampok atau maling uang rakyat yang tergabung dalam APBN dan APBD akan tertunda atau ada rasa takut dan khawatir akan ketangkap atau proses hukum.

Karena sama dengan Ibarat Setan Iblis akan senang di ruangan yang gelap, demikian juga sama dengan pelaku Korupsi paling senang pada kondisi pengggunaan keuangan negara yang tertutup dan tidak transparansi.

Keluarga besar PKN di seluruh Indonesia menginginkan agar Lembaga KPK menjadi Penjuru dalam membudayakan dan membumikan Keterbukaan transparansi di Bumi Pertiwi Indonesia, demi terwujudnya Pemerintah yang bersih dan akuntabel dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita luhur para pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan RI.

Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) meminta kepada seluruh aparatur negara, Pejabat Pusat dan daera, para Menteri, Gubernur, Bupati, para Kadis dan Kades agar dapat mengikuti seperti Tindakan nyata yang di lakukan badan Public KPK kepada masyarakat {PKN} agar tercipta budaya transparansi dan keterbukaan pada Sistim Pemerintahan, dan dengan demikian akan terwujud mimpi mimpi Negeri kita ini  Menjadi 5 negera terbesar di dunia pada tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka demikian disampaikan Patar sihotang sambil menutup konprensi pers nya.

Sumber PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sikap Ketua DPRD Tapteng Dipertanyakan yang Ingin Gelar RDP Dengan Pj. Bupati Terkait Pengungkapan Kasus BOK Dan Jaspel Di Dinas Kesehatan.

Hukum

APPP Minta Kejari Paluta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja TA 2019

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Hukum

Parlaungan: Akan Membantu Penyidik Untuk Menangkap Pelaku Dugaan Cabul, Dan Menjadi PH Keluarga Korban