• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, September 14, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
3 April 2024
in Hukum, Investigasi
0
PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Peristiwaindonesia.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )  memberikan Berkas Dokumen INFORMASI Publik yang di minta Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Perihal Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Pengadaan Barang dan Jasa.

Pernyataan ini diutarakan Ketua Umum Patar Sihotang, SH.MH saat melakukan Konfrensi Pers terkait Aktifitas Control PKN di Tingkat Kementerian, Pemda dan Kelembagaan lainnya, Rabu 03 April 2024 di Kantor Pusat PKN Jln. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi Jawa Barat.

Pada Keterangannya, Patar Sihotang, SH.MH mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, adalah Badan Publik yang paling Informatif , terbuka dan transparan pada saat ini tentang Laporan Penggunaan Keuangan Negara kepada Masyarakat dan Media lainnya dan diharapkan KPK menjadi Penjuru pada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU 14 Tahun 2008, ungkapnya.

Patar sihotang menjelaskan bahwa Lembaga Pemantau Keuangan negara PKN adalah Lembaga Rakyat yang selama ini sesuai misi dan visi dan tujuan sesuai akte notaris pendirian dan disahkan SK Menkumham Nomor AHU 014646 01 07 2025 berkonsentrasi dan aktiv dibidang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan lebih khusus lagi pada Keterbukaan dan Transparansi.

Berdasarkan PKN yang sudah melakukan Kajian dan Uji Keterbukaan Informasi di Badan Publik yang ada di Indonesia mulai dari Sabang sampai Tanah Papua, baru kali ini mendapatkan Badan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan Permintaan Informasi Publik tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Pengadaan Barang dan Jasa secara sukarela kepada Masyarakat [ PKP} tanpa banyak meminta persyaratan dan prosedur seperti yang di lakukan kebanyak badan public di tingkat kementerian dan Pemda yang sampai gugat menggugat mulai dari Komisi Informasi ke PTUN dan sampai ke Mahkamah agung.

Patar Sihotang mengungkapkan sesuai dengan Program kerja PKN antara lain melakukan Uji keterbukaan Informasi sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 yang kami ambil sample kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Pusat dan Markas Besar Kepolisian RI , Kepada 3 badan Publik ini PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik tentang Dokumen Kontrak dan perjalanan Dinas.

Permohonan Informasi Publik yang diajukan PKN, oleh Badan Publik Mabes Polri tidak memberikan, dengan alasan yang dimohonkan adalah Informasi yang di rahasiakan atau informasi yang di kecualikan.

Sementara, BPK RI akhirnya memberikan setelah melalui perjalanan Panjang mekanisme persidangan di Komisi Informasi Pusat jl Abdul Muis Tanah abang Jakarta. Dan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung respon dan mengundang PKN ke Kantornya dan memberikan apa yang dimohonkan oleh Pemohon PKN.

Respon KPK itu karena sudah perintah dan Amanat UU no 14 Tahun 2008 dan perki 1 Tahun 2013 . dan Perki 1 Tahun 2021 dan Hak azasi dan konstitusional sesuai pasal 28 F UUD 1945. Demikian disampaikan pejabat PPID KPK di ruang kerja nya di kantor KPK jl Kuningan Jakarta, ujar Patar Sihotang.

Adapun yang dimohonkan oleh PKN adalah dokumen Pengadaan barang dan jasa antara lain Rencana anggaran biaya, Surat Perintah Kerja, Spsefikasi Barang , pekerjaan dan gambar perencanaan serta Berita acara serah terima barang [ BAST} pada hamper 60 Pekerjaan atau tender pada pengadaan barang dan jasa di KPK tahun anggaran 2021 dan 2022.

Patar Sihotang menjelaskan, Banyak kalangan public atau aktivis bertanya, untuk apa Tujuan dokumen itu di minta PKN. Dengan tegas Patar Sihotang menjawab, adalah sebagai informasi awal atau data awal dalam melaksanakan Peran serta masyarakat, sebagaimana amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta rakyat dalam pencegahan dan pemberantasn korupsi.

Dokumen atau bukti awal ini akan kami kaji dan telaah dan analisis dan diadakan investigasi ke lapangan atau melalui media internet untuk menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Setelah itu di buat Konstruksi Hukum dan melengkapi bukti bukti guna melakukan pelaporan ke KPK atau kejaksaaan maupun Tipikor Kepolisian.

Patar Sihotang menjelaskan Lembaga PKN konsentrasi di Bidang keterbukaan dan Transparansi, karena salah satu Pilar atau Piranti keras dalam mencapai terciptanya dan terwujudnya pencegahan korupsi adalah melalui Keterbukaan dan Tranparansi.

Karena kalau sudah terbuka dan transparansi, maka Niat jahat (meanstrea ) untuk mencuri dan merampok atau maling uang rakyat yang tergabung dalam APBN dan APBD akan tertunda atau ada rasa takut dan khawatir akan ketangkap atau proses hukum.

Karena sama dengan Ibarat Setan Iblis akan senang di ruangan yang gelap, demikian juga sama dengan pelaku Korupsi paling senang pada kondisi pengggunaan keuangan negara yang tertutup dan tidak transparansi.

Keluarga besar PKN di seluruh Indonesia menginginkan agar Lembaga KPK menjadi Penjuru dalam membudayakan dan membumikan Keterbukaan transparansi di Bumi Pertiwi Indonesia, demi terwujudnya Pemerintah yang bersih dan akuntabel dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita luhur para pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan RI.

Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) meminta kepada seluruh aparatur negara, Pejabat Pusat dan daera, para Menteri, Gubernur, Bupati, para Kadis dan Kades agar dapat mengikuti seperti Tindakan nyata yang di lakukan badan Public KPK kepada masyarakat {PKN} agar tercipta budaya transparansi dan keterbukaan pada Sistim Pemerintahan, dan dengan demikian akan terwujud mimpi mimpi Negeri kita ini  Menjadi 5 negera terbesar di dunia pada tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka demikian disampaikan Patar sihotang sambil menutup konprensi pers nya.

Sumber PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )

 

Previous Post

Diduga CPO dari PT. PHS Tumpah dan Mengotori Sungai Kapuas Dusun Nanga Gonis, Warga Minta Ganti Rugi.

Next Post

LPM Kota Medan Akan Segera Gelar Musdalub LPM

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Next Post
LPM Kota Medan Akan Segera Gelar Musdalub LPM

LPM Kota Medan Akan Segera Gelar Musdalub LPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In