Medan – PERISTIWAINDONESIA.COM |
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menghadiri pertemuan bersama para perwakilan Kepala Daerah Sumatera Utara dan juga diluar Sumatera Utara.
Pertemuan ini guna menyerap aspirasi terkait Rencana Undang Undang (RUU) tentang hubungan keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Gus Irawan dari Komisi XI DPR RI, beserta anggota Komisi XI DPR RI, di hotel Santika Dyandra Medan, pada Senin (15/11/2021).
Pertemuan diawali dengan pemaparan dari pihak Dirjen Kementerian Keuangan seperti salah satunya, yaitu empat pilar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan dilanjutkan pada diskusi sejumlah hal yang spesifik di daerah masing-masing.
Untuk empat pilar HKPD yang dimaksud yakni : Pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah. Artinya, hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah.
Kedua, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.
Selanjutnya, pilar ketiga yakni mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.
Dan pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Wakil Wali Kota Medan mengatakan bahwa, pertemuan ini kedepannya dapat membantu perputaran pertumbuhan ekonomi daerah maupun infrastruktur. Sehingga, berdampak kepada masyarakat terkhusus juga kepada Kota Medan dalam perubahan yang lebih baik.
Sementara itu, menurut Gus Irawan, adanya kegiatan dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI ini ke daerah untuk menampung masukan ataupun aspirasi dari daerah.
“Tapi secara umum untuk Sumatera memang yang paling diharapkan itu adalah untuk dana bagi hasil sawit. Nah, saya kebetulan ada dipanjak (panitia kerja) ada tim kecil dibentuk 11 tim panjak saya juga ditim sinkronisasi tim perumus dan ini yang terus kita suarakan,” ujar Gus Irawan.
Aspirasi yang paling banyak ditampung dalam pertemuan tersebut adalah tuntutan dana bagi hasil sawit yang disampaikan oleh sejumlah Kepala Daerah.
Mengingat hal tersebut, Gus Irawan mengatakan bahwa, ada sebanyak 18 Provinsi bertemu di Medan, dengan alasan harus merubah UUD.
“Nah, sekarang kita mau merevisi UU itu yang dirasakan masih belum terasa adil, karena dimana produksi sawit masih banyak infrastruktur jalan itu hancur karena ya kita tahu puluhan ton CPO yang diangkut puluhan ton,” ujarnya.
Sehingga merusak infrastruktur jalan, dan tentunya lingkungan.
“Ya sawit itu banyak konsumsi air, pengairan sawah juga bisa terganggu tapi sialnya udah infrastruktur hancur, dana bagi hasilnya gak ada. Ini yang kemudian dituntut,” tutur Gus Irawan.
Lanjut Gus Irawan bahwa alasan pada Pemerintah Pusat adalah prinsip bagi hasil itu ada yang dibagikan terhadap sawit yang dispesifikkan dan juga pajak, yang sudah masuk dalam kanalnya DAU.
“Kalo ada pungutan ekspor itu dikelola oleh BLU, BPD PKS perkebunan sawit itu yang kemudian jalan tengah nanti dalam UU yang ditampung dalam satu pasal untuk SDA lainnya,” jelasnya.
“Tadi ditampung pada pasal di RUU nya itu akan diatur oleh PP sendiri tapi nanti saya waktu itu bicara kepada dirjen keuangan itu juga ada masih peluang untuk difaktor penyesuaian disitu. Harapannya UU inu direvisi untuk sesuatu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh daerah mudah mudahan itu bisa dicapai,” tambahnya.
Gus Irawan juga mengatakan bahwa usai pertmeuan ini akan dilakukan tahap selanjutnya untuk membahas fokus RUU tersebut.
“Tim perumus akan melapor ke panja setelah itu kepada mentri terkait HAM mentri Mendagri itu selesai itu pembicara tingkat pertama, baru dibawa ke Paripurna dan UU itu diselesaikan,” tutupnya.
Turut hadir anggota DPR RI Komisi XI, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Dirjen Kemenkeu, serta perwakilan Kepala Daerah setiap masing-masing daerah Sumatera Utara, dan juga diluar Sumut. Seperti Kepala Daerah wilayah Palembang, Kepulauan Riau dan Sumbar.