BOGOR : PERISTIWAINDONESIA.COM
Program PTSL Desa Sukasirna kecamatan Jonggol di keluhkan warga Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang saat ini tengah dilaksanakan secara serempak didesa kecamatan Jonggol kabupaten Bogor.
Program tersebut tentunya disambut baik oleh Masyarakat yang mereka itu ingin keberadaannya tanah miliknya lebih jelas dan syah scara hukum, namun dibalik itu semua, ada beberapa hal yang ditemukan awak media dilapangan yang dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu, hal itu dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa sehingga banyak warga yang mengeluh.
Seperti yang terjadi warga Kampung Tegal Salam Rt 01/08 desa Sukasirna kecamatan Jonggol mengaku saat dirinya mendaftarkan tanah berikut rumah yang ditinggali seluas 85 m2, dia dimintai uang seluruhnya hingga 2 Juta rupiah oleh ketua RW, setempat, dan jika sertifikat tersebut jadi nanti diminta nebus lagi sebesar 150 rupiah yang memang pagu anggaran BPN, kata Daday.
Sementara itu menurut ketua TPK program PTSL desa Sukasirna Ibrahim, saat dimintai keterangan menurut dia mengenai pungutan uang sebesar itu, pihaknya tidak mengetahui, karena hingga saat ini,” Kami selaku ketua tim pelaksana, belum menerima berkas apapun dari yang bersangkutan,” tegasnya.
“Dan kalau ada pungutan biaya yang dinilai memberatkan warga, kami tidak pernah menginstruksikannya kepada para RT dan RW dibawah,” pungkasnya.
Sementara itu di RT 02 /06 salahsatunya warga yang berinisial MT juga mengatakan,” Di mintai senilai 1 juta untuk biaya warkah dan materai, dan pengukuran Rp. 500 ribu rupiah, tetapi hanya membayar Rp. 300 ribu, karena tidak ada uang lagi,” ucapnya saat di konfirmasi para media (8/12/24).
Sementara itu RT 02 /RW 07 bernama Usman saat di konfirmasi menyangkal adanya pungutan sebesar Rp 1.500.000,- benarkan ada pungutan tetapi hanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk biaya materai dan ukur itu sudah kesepakatan pihak panitia, jelasnya ( singkat nya
Reporter : YZ