Ambawang Kuala , Kalimantan barat – PeristiwaIndonesia.com
Untuk kali ini diduga kuat adanya kenaikan harga penjualan di SPBU Ambawang Kuala dengan menaikan harga dari yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah ,terutama untuk jenis BBM Solar .
Menurut keterangan salah seorang pembeli saat melakukan pengisian BBM yang menolak namanya disebutkan mengatakan ,harga yang tertera untuk jenis Solar Rp.6.800,- / liter nya ,akan tetapi dirinya harus membayar Rp.8.500,-/ liter .
Menurutnya kenaikan harga tersebut tanpa adanya penjelasan dari pihak management SPBU dan petugas yang ada .
Ini merupakan pungli berupa permainan harga BBM Bersubsidi jenis Solar dari harga Rp 6.800 menjadi harga RP 8.500,- perliter hingga Rp 9000,-
Padahal harga normal BBM jenis SOLAR Bersubsidi Rp. 6.800,- perliter nya, dalam antrian pengisian per mobil nya adalah 80 liter.
Bayangkan permobil nya bisa mencapai keuntungan hingga Rp.170.000,- dan mereka perhari nya bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
Salah seorang sopir truk yang sedang melakukan antrian pembelian BBM di SPBU Kuala Ambawang mengatakan dengan adanya kenaikan harga merupakan permainan harga yang dilakukan oleh warga setempat, atas nama Bud dan Mul mereka berdua telah melakukan pungutan serta mengambil uang itu di area pengisian BBM/NOSEL, seakan mereka berdua lah petugas SPBU dan menguasai Pengaturan pengisian di SPBU ATS AMBAWANG KUALA tersebut .
Selain itu menurutnya mereka berdua sering menentang pihak SPBU atau MANAGER dan PENGAWAS SPBU ATS AMBAWANG KUALA, seolah-olah SPBU ATS AMBAWANG KUALA adalah milik nya.
Sehingga MANAGER & PENGAWAS pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Sejumlah sopir meminta dan sangat berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat dan pihak Management SPBU ATS AMBAWANG KUALA dapat mengambil tindakan tegas, karena adanya kenaikan harga sepihak yang dilakukan oleh inisial Bud dan Mul sudah menyalahgunakan aturan pemerintah dan melanggar hukum.
Harapannya pihak SPBU ATS AMBAWANG KUALA dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat dalam hal ini Polres Kubu Raya Serta Mapolda Kalbar dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku .
(Tim/Red)