JAKARTA | PERISTIWAINDONESIA.COM
Sepihak menjual tanah perkebunan dan buntut laporan ke polres Ketapang oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik perkebunan dengan beralsankan telah membeli dari si suami terlapor,
Entah apa yang harus diperbuat ! seorang Ibu rumah tangga di Kalimantan Barat asal Medan saat sedang berada di perkebunan milik nya dan bermaksud menuai panen buah buahan, di saat usai panen Astia (56) selang beberapa waktu Ibu Astia Manurung dilaporkan oleh orang yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik pelapor atas pembelian oleh suaminya dengan saksi keponakan NP (60).
Sontak kebingungan dan bercampur aduk pikiran yang dirasakan Astia (56), setelah mengetahui dilaporkan pihak yang mengklaim tanahnya ibu Astia menjadi terlapor dengan tuduhan mencuri buah buahan hasil panen di kebun miliknya.
Saat ini ibu yang memiliki 6 anak ini mencari keadilan. Sebelum retaknya hubungan dengan suaminya yang berinisial NP (60), Astia merasa di bohonginya (Tipu).
Bukan tanpa alasan, usut punya usut pemilik baru tanahnya melaporkan Astia (56) ke Polres Ketapang, orang yang mengklaim tanah tersebut miliknya dan bukan lagi milik ibu Astia (56),
Bahwa diketahui proses perceraian hubungan Astia dengan NP (60) yakni suaminya selain secara sepihak dalam laporan pembuatan akta perceraian di pengadilan agama tersebut diduga ada kejanggalan, informasi yang diperoleh pembuatan/pendaftaran akta perceraian NP (60) di tanggal 03 Maret 2025 kemudian surat Akta Perceraian diterima Ibu Astia (56) pada pagi 05 Maret 2025. Artinya diduga proses pembuatan dan atau pendaftaran akta perceraian nya tersebut sangat cepat dan tanpa melibatkan atau memanggil Ibu Astia (56)
Selain itu, (NP) juga melakukan perlakuan diduga telah melanggar hukum. Pasalnya, memalsukan tanda tangan korban (Astia) dan menjual harta bersama secara diam-diam serta membawa berkas-berkas penting lainnya, Sehingga secara psikologis berdampak, kemudian ibu yang memiliki 6 anak ini. Oleh karenanya setelah muncul permasalahan tersebut Astia (56) kemudian melaporkan suaminya atas tuduhan telah memalsukan tanda tangan di dalam surat pernikahan Gereja.
“Akibat perbuatan dan kejadian tersebut Asti Melaporkan NP (60) suaminya ke Polsek Marau pada 11 Januari 2024”,kata Santi selaku pendamping non litigasi kepada media menceritakan kronologis.
Laporan Astia (56) ke Polsek Marau pada Januari 2024 dan telah menerima Surat tanda penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPL/01/I/2024 tertanda kepala kepolisian sektor Marau ditandatangani oleh IPDA Dewa Jaya Fergusta, S.H., M.H.,
Adapun menurut kronologis yang disampaikan, bahwa pada bulan Februari Astia (56) sedang merapikan berkas penting melihat bahwa 5 buah sertifikat perumahan, 2 buah sertifikat kebun sawit, 1 buat sertifikat tanah kosong di Ketapang, serta BPKB dan STNK 1 unit mobil Rush warna Putih, 1 Unit mobil Dump truk ISUZU warna Putih, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dibawa pergi oleh suami (NP) tanpa sepengetahuan Astia (56). Kemudian, dirinya bersama anaknya sempat menghubungi NP (60) akan tetapi tidak ada respon (tidak ada Jawaban).
Ditambahkan Astia (56), bahwa NP (60) suaminya telah memalsukan surat Nikah Gereja GPIB serta tanda tangan milik Astia (56).
Tak hanya itu, dia juga mengetahui bahwa keponakan NP (60) yang berinisial (RS) telah terlibat menjual tanah milik Astia tanpa Izin kepadanya, Namun ketika dikonfirmasi kepada (RS) selaku keponakan NP (60) mengaku menjual tanah tersebut atas suruhan suaminya yaitu NP (60),
Setelah saling lapor, Asti secara tiba tiba menerima surat perceraian dari pengadilan agama pada Rabu, (05/03/2025). Surat tersebut diterima oleh anaknya. (bersambung/RED)