Home / Daerah

Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:04 WIB

20 ASN Kemenag Halsel Terima Penghargaan Satya Lencana HUT RI Ke-75

Penulis : Muhammad Saifullah

Halmahera Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sebanyak 20 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menerima penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.

Penganugerahan prestasi ini diserahkan langsung Kakan Kemenag Halsel Drs La Sengka La Dadu kepada 20 ASN berprestasi sebagai rangkaian apel kebangsaan dalam memperingati HUT RI ke-75, Senin (17/08/2020) di pelataran Kantor Kemenag Halsel.

20 ASN penerima penghargaan Satya Lencana ini 3 diantaranya terhitung masa pengabdian 20 tahun sedangkan 17 lainnya dengan masa abdi 10 tahun.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIT ini, dihadiri seluruh Pejabat eselon IV, Kepala Seksi dan Penyelenggara serta Kepala KUA Kecamatan, Para Pejabat Fungsional, Pengawas dan Kepala Madarasah serta Perwakilan ASN dari KUA Kecamatan dan Madrasah dalam Kota Bacan dan sekitarnya.

Usai gelar apel kebangsaan, Kakan Kemenag, La Sengka La Dadu kepada media ini mengatakan, anugerah Satya Lencana merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai yang selalu taat dan disiplin pada tugas-tugasnya.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan penghargaan kepada 20 orang penerima Satya Lencana untuk menjadi penyemangat dan sekaligus menjadi motivasi” ujar La Sengka.

Menurutnya, 20 ASN penerima Satya Lencana ini merupakan hasil selektif dari Kemenag sendiri dimana mereka di anggap layak untuk mendapatkan penghargaan karena loyalitas kinerjanya terukur. Sementara untuk ASN lainnya, sambung Kakan Kemenag, mungkin akan diusulkan lagi di tahun depan.

Diketahui, Keputusan Presiden RI Nomor 37/TK/Tahun 2020 Tentang Penghargaan Lencana Sakti dianugerahi Presiden kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatannya tersebut dinilai telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Keputusan ini di tetapkan di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis Kesehatan Dipecat Karena Kasus BOK Dan JASPEL, Ketua DPRD Tapanuli Tengah – Sumut Ngotot Ingin Gelar RDP, Ada apa ?.

Daerah

Polsek Muara Tami Bahas Kamtibmas Bersama Pekerja Bangunan Di Holtekamp

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kepala OPD.

Daerah

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pembunuh Danramil 1703-4/Aradide Nabire Papua Tengah

Daerah

Launching Program Kerja Bubur Pedas, Pj Bupati Langkat Ingin Selalu Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Gelar Bakti Sosial, Winarni Hadiri Anniversary Slanik Water Park Ke-5

Daerah

Atas Perintah Bupati, BKPSDM Minahasa Layani ASN Secara Gratis

Daerah

Antisipasi Kecelakaan, Polres Dan Dishub Sibolga Laksanakan Test Urine Bagi Sopir Bus Mudik