Home / Nusantara

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:29 WIB

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934.

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.

“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Selasa (10/1).

Didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin, serta jajarannya di Dishub Medan, Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.

“Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini” ujarnya.

Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personilnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya. Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum).

“Di bawah Dinas Perhubungan, kedepannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi hingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan. Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan.

Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personil dan peralatan yang ada di Dishub Medan.

“Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan sembari proses serah terima alat dan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang nantinya akan memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Afandin Serahkan Rp277 Juta BBR untuk 24 Korban Bencana Alam

Nusantara

Bupati dan Wakil Bupati Karo Dilantik di Rumah Dinas Gubsu

Nusantara

Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Perubahan SK Kemenkumham SOKSI Periode 2022 – 2027

Nusantara

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soroti : Panitia Lelang Gedung Pol PP Kabupaten Sanggau Senilai Rp.6,4 M, Dinilai Tidak Transparan

Nusantara

Buka Dialog Keperempuanan, Ny Endang: Upayakan Cegah Kekerasan Seksual

Nusantara

Unsrat Buka TOT Eco Enzyme Secara Virtual

Nusantara

Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan, Syah Afandin Berterimakasih ke Petani Secanggang

Nusantara

Wujudkan program Peka, Satgasres Ops Damai Cartenz-2022 Tingkatan Kamtibmas, Tinjau Pasar Yokatapa Sugapa