Home / Nusantara

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:24 WIB

Ngaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Karyawan PT Es Hupindo Serpong Lapor ke SBSI 1992

Penulis: Windarto

TANGSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Beberapa karyawan PT Es Hupindo dipaksa mengundurkan diri karena tidak memberikan dugaan uang Pungutan Liar (Pungli) kepada pihak managemen perusahaan.

Peristiwa ini dialami salah satu karyawan Wahyu Pamelutama Putra (22 tahun) mengaku jadi korban kesewenang-wenangan karena 2 (dua) minggu tidak lagi menyetorkan rokok kepada oknum supervisor perusahaan.

“Biasanya kami harus memberikan rokok kepada supervisor supaya bekerja tanpa gangguan. Namun, sudah dua Minggu saya tidak memberikan rokok, beginilah jadinya,” terang supir PT Es Hupindo ini, Jumat (17/2/2023) di Serpong.

Menurutnya, akibat ia dan supir serapnya bernama Edi Rahmanto (44 tahun) tidak lagi memberikan rokok rata-rata 1-3 kali setiap minggu, kemudian mereka berdua dituduh melakukan repacking.

“Harga rokok Djarum Mld per bungkus Rp34.000, bisa tiga sampai empat kali dalam satu Minggu. Saya tidak tahan lagi pak, setelah dua Minggu tak saya berikan, lalu dicari-cari kesalahan saya,” tutur pria yang akrab disapa Tama ini.

Selain itu, menurut Tama, saat karyawan mengambil libur cuti, maka oknum supervisor juga akan meminta uang tandatangan sebesar Rp.50.000 per cuti. Sebelum uang itu ditransfer ke Nomor Rekening pak DI, maka izin cuti tidak akan ditandatangani supervisor tersebut, tapi setelah ditransfer, barulah izin cuti tersebut ditandatangani,” keluhnya.

Oleh karena itu, kata Tama, dirinya meminta perlindungan hukum ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992).

“Saya tidak terima dituduh melakukan repacking, karena saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan tersebut. Maka untuk menjamin hak saya, kemudian kasus ini saya serahkan kepada SBSI 1992,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Edi Rahmanto. Menurutnya, ia dan supir batangannya WPP diduga telah menjadi target oknum supervisor karena tak lagi membayar uang Pungli yang biasanya di salamkan kepada DI.

“Biasanya saya salam antara Rp20.000 – Rp30.000. Tidak menentu sih, bisa satu sampai tiga kali dalam seminggu. Sudah sebulan lebih saya tak memberi uang lagi,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Es Hupindo Bayu Rahmat mengamini persoalan yang tengah dihadapi anggotanya.

“Benar pak, kasus ini sedang ditangani organisasi. Masih proses Bipartit nih, sabar ya,” kata Bayu kepada kru peristiwaindonesia.com (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Milenial Askrindo Ikut Serta Program Relawan Bakti BUMN

Nusantara

Plh Bupati Langkat Terima Audiensi BRI Binjai, SEMMI dan PDGI Langkat

Nusantara

Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sholat Idul Fitri Dan Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Di Perbatasan RI-Malaysia.

Nusantara

TNI Bersama Polri Membantu Kegiatan Deklarasi Papua Damai di Lapangan Pendidikan Wamena Kab. Jayawijaya

Nusantara

Serahkan Kunci Bedah Rumah, Sepanjang Sejarah Baru Syah Afandin Terbanyak Anggarkan Perbaikan Jalan Rp150 Milyar

Nusantara

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Perkara Perkelahian Sesama Perempuan

Nusantara

Sembilan Korwil HMKY Desak Panitia Musroma Ke – VI Segera Gelar Musroma di Jayapura

Nusantara

Syah Afandin Ajak ASN Langkat Berzakat ke Baznas