Home / Hukum

Jumat, 7 April 2023 - 01:11 WIB

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

PERISTIWAINDONESIA, KARAWANG | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Hasil konfirmasi yang didapat awak media dari Reskrim Polsek Telukjambe melalui admin official Kapolres Kab. Karawang melalui chat WhatsApp menguraikan bahwa keterang tersebut, “Setelah piket Fungsi di pimpin Piket Pawas Ipda Saefurohman, SH mengecek tempat tersebut,bahwa di tempat tersebut diduga adanya tempat penimbunan solar subsidi yang belum di ketahui pemilik nya dan untuk lokasi tempat tersebut di daerah desa Margakaya Kec Teluk Jambe barat kab Karawang, sit aman TKA. Dan dokumen terlampir selanjutnya Selama giat berlangsung situasi berjalan aman kondusif.

Menuai tanggapan Kordinator Nasional Dewan Pimpinan Pusat lembaga swadaya masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia ( KORNAS DPP LSM BERKORDINASI ) Marjuddin Nazwar menyayangkan kinerja kepolisian sektor Telukjambe yang sambangi gudang disinyalir jadi tempat Penimbunan solar, namun tidak ada tindak lanjut hanya mengambil dokumentasi di depan gerbang. Hal tersebut saat di tanyakan alhasil pihaknya tidak membalas.

“Kinerja kepolisian sektor Telukjambe kami apresiasi cepat tanggap dalam pelaporan tentang dugaan gudang Penimbunan solar di Dusun Badami Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang jaringan mafia subsidi Solar kemarin malam, namun sayangnya tidak ada tindakan penahanan barang bukti. Kita tidak tau ada apa dan mengapa? “Kata Marjuddin Nazwar, Kamis (6/4/2023).

Marjuddin menilai pihak Kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik atas temuan mafia itu dan dalam penanganan Migas karena mafia solar itu sudah sangat jelas melanggar Pasal 55, Undang Undang No. 22 tahun 2001.

“Kepolisian seharusnya ambil langkah sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum, terkesan sudah mengetahui adanya tempat gudang tersebut yang akhirnya tidak ada tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian sektor Telukjambe. Saya menyayangkan tindakan itu, dimana gudang itu sudah jelas harus di tindak harus dilakukan dan kemudian diserahkan ke Polres Karawang atau Polda Jabar, karena mafia itu menjadi musuh Negara. “Ucapnya.

Diduga kuat APH kab Karawang adanya 86 untuk tidak melakukan tindakan lanjutan hingga kemudian dilepas begitu saja, gudang itu sudah jelas didalamnya terdapat kempu/tandon untuk menampung solar BBM bersubsidi.

Kemudian persoalan tentang Migas sebuah keharusan yang harus diawasi oleh lapisan masyarakat, mengingat keterpurukan Migas Negara karena ulah dari para mafia yang berperan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Informasi tim awak media sudah jelas, tentu kami akan menindaklanjuti para mafia itu, siapa yang terlibat dan kesiapa saja mereka koordinasi tentang ini terkesan APH kab.karawang tutup mata”,Tegasnya

Selain itu, di sepanjang jalur Wadas Karawang barat tepatnya di pinggiran jalan raya Wadas terdapat Tempu, drum hingga Jerigen dengan modus sebagai bengkel tambal ban, sangat jelas para sindikat mafia BBM bersubsidi marak di Karawang.

“Selain gudang yang kami terima di sepanjang jalur jln raya Wadas Karawang banyak tempat penimbunan BBM solar berkedok bengkel tambal ban”.ungkapnya

Persoalan Migas diutarakan Marjuddin bukan hanya sebagai persoalan wilayah yang hanya ditindak oleh aparat kepolisian, akan tetapi itu menjadi persoalan serius masyarakat dan semua lembaga serta institusi dan instansi pemerintah untuk menindak tegas para mafia Migas.

“Ini persoalan serius, mafia BBM subsidi harus di berantas kalau pihak institusi mengetahui lalu kemudian membiarkan ini jelas-jelas telah mencoreng institusi dan membiarkan mafia berkembang. Ini tentunya harus menjadi perhatian bagi Kapolri dan Pertamina untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif. “Tukasnya

(Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Headline

“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.