Home / Hukum

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:14 WIB

Lapor,Pak Kapolda Kalbar, Pak Erik Tohir..SPBU 64.785.05 di Duga Layani Antrian BBM Bersubsidi Besar besaran, Rakyat Minta Segera Lakukan Penindakan

Sanggau, Kalbar-PeristiwaIndonesia.Com

Stasium pengisian Bahan bakar umum 64.785.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah , Lape , kecamatan Kapuas , kabupaten Sanggau di duga kuat layani antrian BBM bersubsidi.

Berawal informasi masyarakat tgl 16/07/2024 bahwa antrian di SPBU Di Lape kecamatan Kapuas hampir setiap hari pemandangan yang seperti itu sudah biasa di SPBU itu ujarnya.

Penelusuran awak media 16/07/2024,terpantau pengelolah SPBU tersebut sedang melayani antrian Drum dengan jumlah besar menggunakan mobil pickup grenmex.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan Drum resmi yang telah ditentukan.

Pengantrian minyak menggunakan jerigen dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.

Ketidakadilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan drum dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.

Kerugian bagi negara:
Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.

Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sampai berita ini naik ke
Meja redaksi awak media Masi berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen SPBU dan aparat penegak hukum wilayah hukum Sanggau serta BPH migas untuk ditindak lanjuti terkait temuan tersebut. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Hukum

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Warga Berhasil Menangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Simalungun

Hukum

Kajati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak pada Hutan Lindung