Home / Nusantara

Rabu, 19 April 2023 - 13:27 WIB

Syafarahman Angkat Bicara Terkait Pemilik SPBU 64.783.09 Sungai Ambawang Diduga Langgar Aturan My Pertamina

Kubu Raya – PERISTIWA_NDONESIA.com
Dilansir dari brberapa media, Diduga kuat SPBU 64.783.09 Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Tabrak aturan BPH Migas, aturan tersebut bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran, dengan peraturan nomor 04/P3jBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu

Pemerintah mewajibkan pengisian BBM solar bersubsidi menggunakan scan barcode atau QR Code my pertamina, kebijakan itu dikeluarkan BPH Migas agar subsidi BBM tepat sasaran dengan peraturan nomor 04/P3jBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.

Terkait permasalahan penyaluran BBM solar yang tidak tepat sasaran yang di lakukan oleh SPBU 64.783.09 yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya ini menuai pertanyaan.

Budi masyarakat sekitar mengungkapkan adanya permainan dari pihak SPBU tersebut bahwa dari 3.Ton hilang dari data-data yang ada tidak akurat, mobil yang tidak punya kartu bisa dapat solar dan yang punya mobil satu kartu bisa menjadi empat mobil, Ungkapnya

“Menurut aturan solar subsidi harus tepat sasaran dan layak bukan siluman semua dari permobil 80 liter nanti di salin hingga satu ton satu mobil, saya berharap agar solar bersubsidi sasaran nya harus tepat bukan dengan pemain”. Jelasnya

Lebih lanjut budi menjelaskan bahwa dari pihak organda dia menjanjikan kendaraan beda barcode bisa tapi menurut peraturan pertamina yang ada kendaraan sesuai barcode harus di isi tidak ada tidak ada iming-iming pungli. Tegas budi

awak media mendatangi dan konfirmasi terkait permasalahan yang ada pada hari selasa 18 April 2023, pihak pengawas dari SPBU 64.783.09 ini dengan kejadian tersebut tidak mengetahui dengan alasan itu kebijakan dari pimpinan.
“pimpinan yang mengeluarkan kebijakan saya di lapangan hanya menjalankan saja.

Pada saat di wawancarai oleh awak media pengawas SPBU atas nama SN ini terkait data-data dari total kartu 83 hanya layak dipakai 20 kartu saja, pengawas tersebut dengan Nada Tinggi menjawab “Saya tidak mengetahui”.

Seharusnya sebagai pengawas lebih tau dan teliti di lapangan, dalam hal ini Pengawas SPBU tersebut diduga kuat telah melanggar UU. PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1) tentang menghambat/menghalangi tugas Jurnalistik.

Syafarahman Kepada awak media mengatakan “jika informasi ini benar adanya maka sudah pantas dan layak SPBU ini di stop kerja samanya oleh pertamina, dan pemiliknya di tangkap dan di proses hukum agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang undang yang berlaku.

“Berharap Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terkait informasi dari masyarakat dan media yang sedang membantu pemerintah untuk membuka tabir tabir kecurangan pengelola SPBU yang nakal. Tutupnya (TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Nusantara

KUHP Pidana Pencurian Psl 363 Dengan Pemberatan Jadi Pilihan Lembaga Adat Papua (LMA) Bersama Para Aktifis LSM Agar Pihak Bareskrim Juga Jurnalis/Wartawan Media Cyber Untuk Segera Bertindak dan Berikan Sanksi Penjara Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Pidana Pencurian Hasil Permupakatan Jahat

Nusantara

Bobby Nasution Ajak PMII Wujudkan Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif Dengan Terus Bangun Kolaborasi

Nusantara

Kecamatan Medan Deli Berkolabosasi Dengan LPM Kec. Medan Deli Bentuk Gerakan Orang Tua Asuh Melalui Pondok Gizi Ceting dan DASHAT

Nusantara

Mantan Ketua HMKY Se-Indonesia Dukung Penuh Kegiatan Musroma ke – VI di Jayapura

Nusantara

Di Bekasi Mulai Ramai Bacaleg Partai Politik Bagi” Amplop dan Sembako

Nusantara

Bobby Nasution Dapat Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi

Nusantara

Syah Afandin Buka Pelatihan Bela Negara Brigade Masjid BKPRMI