KAPUAS HULU – PERISTIWA_INDONESIA.com
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 19/105 Trk Bogani Pos Kotis Badau menerima satu pucuk senjata api rakitan dari warga desa binaan di Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (06/05/2023).
Dansatgas mengatakan upaya pendekatan melalui kegiatan sosial yang dilaksanakan Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani berhasil meyakinkan salah satu warga di Desa Janting sehingga mau menyerahkan senjatanya secara sukarela.
“Personel Pos Kotis yang dipimpin oleh Pratu Luthfi Hidayat dan 3 anggota lainnya melakukan kegiatan komunikasi sosial dengan anjangsana ke rumah-rumah warga desa binaan di wilayah Dusun Berangan Desa Janting Kec.Badau (04/05/2023), dalam kegiatan komsos tersebut anggota juga memberikan sosialisasi terkait bahaya penggunaan senjata api rakitan secara ilegal,” Ujar Dansatgas.
“Dari kegiatan tersebut, dapat meningkat kesadaran masyarakat sehingga seorang pria berinisial AS (55) secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata penabur (Bowman) miliknya kepada anggota satgas saat berkunjung ke rumahnya.” Jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut Dansatgas mengakui hahwa masih banyak masyarakat yang menyimpan senjata dan munisi yang digunakan untuk berburu dihutan karena masyarakat belum memahami dan menyadari tentang bahaya penggunaan dan kepemilikan senjata yang dimana hal ini sudah diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang peredaran senjata api ilegal di negara Indonesia.
Selama kegiatan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur (Bowman) berjalan dengan aman dan lancar dan untuk Senjata api rakitan laras panjang jenis Bowman tersebut sudah diamankan di Gudang Senjata pos Kotis Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani.