Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com
6 mei 2023 jumpa pers Rais Laskar suku betawi dan penasehat hukumnya Bertempat di lagoon cafe,hotel sultan,hadir beberapa pejuang seperti David Darmawan Kakak kandung dari Helmut Hermawan dan beserta team dari pengacara Haji Muhammad Ismail SH, Ma, sebagai penasehat hukum dari Helmut Hermawan, Cepi Rasyid SH, Mustaris Tanjung SH, ir Nuku Damarsari MM, Ferry Insan Sh. Akan menyampaikan beberapa hal atau mendesak Pemerintah dan para penegak hukum untuk mengembalikan hak hak kemanusiaan
Dari kuasa hukum juga menduga adanya interfensi dari pihak luar untuk merekayasa sehingga perkara nya bisa
matang,dan mereka juga berpendapat bahwa perkara itu tidak layak untuk di teruskan.
Dengan adanya interfensi dari pihak luar tersebut untuk mempidanakan masalah ini tidak terkait.kriminalisasi dari Helmut Hermawan dinilai sangat premature dan tidak layak untuk diteruskan.dan juga dari proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian daerah sulawesi selatan tidak pernah mengadakan Dual perkara yang sesuai dengan dua PERKAB terkait Yang ada dan dikeluarkan oleh peraturan kapolri republik indonesia. Dimana PERKAB yang dilangar adalah perkab no 14 pasal 15 tahun 2012 dimana gelar perkara sangat penting sebagai management pendidikan tindak pidana yang benar. Dimana pihak terlapor dan pihak terlapor harus dihadirkan.sampai lahirnya P21 tersebut kedua belah pihak terlapor maupun terlapor tidak dihadirkan dalam proses BAP.
Kuasa hukum juga mendesak bapak kapolri Listyo Sigit untuk mendaur ulang kembali atas lahirnya P21 ini. Dan juga mendesak jaksa agung untuk membatalkan P21 tersebut. Dan segera diterbitkan SKP2/surat keputusan penghentian penuntutan.
Juga diterangkan bahwa selama itu Helmut Hermawan tidak pernah diberikan ijin untuk berobat sampai P21 itu dikeluarkan. Dimana beliau selama didalam tahanan itu sedang sakit Saraf kejepit yang seharusnya dapat perhatian khusus dari Polda Sulawesi Selatan. Malah hanya bisa berbaring di Karpet saja,tegas penasehat hukum.
David darmawan jg merasa sangat kecewa dengan tindakan oknum oknum aparat yang sudah pada lupa dengan akhirat. Dan juga tidak diberikan ruang waktu dalam bernegosiasi dan berproses dimana yang terjadi dengan adik kandung nya adalah murni satu kedzoliman dan satu tindakan kriminalisasi dan oknum dari aparat menjadi alat penguasa untuk mengambil hak orang lain Tegas David Darmawan.(RED)