Home / Investigasi / Kriminal

Minggu, 4 Oktober 2020 - 12:59 WIB

Polisi Terkesan Tutup Mata, Permainan Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Tanah Karo

Penulis : Jampang Ginting

Tanah Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sekalipun pandemi COVID-19 masih mengancam keselamatan masyarakat, namun tidak menakutkan bagi para Penjudi tembak ikan yang kini bebas beroperasi di Kabupaten Karo.

Wabah Corona yang menakutkan tidak membuat mesin judi ini berhenti, malah semakin marak dan bebas saja seperti yang terjadi di Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, arena gelanggang perjudian jenis permainan Tembak Ikan atau akrab disebut Galper ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan merajalela oleh aparat Kepolisian setempat.

“Warga masyarakat disini sangat resah atas maraknya arena gelanggang perjudian modus permainan tembak ikan, yang beroperasi di tengah-tengah desa, apalagi dalam keadaan wabah Virus Corona seperti sekarang ini. Bahkan oknum Kepala Desa Sutra Gurusinga terkesan ikut membiarkannya, sementara tempat arena gelanggang perjudian tersebut di kerumuni banyak orang,” lapor salah seorang warga Desa Gurusinga kepada Kru PERISTIWAINDONESIA.com, Minggu (4/10/2020).

Menurut Sumber media ini, warga masyarakat merasa keberatan atas bebasnya perjudian jenis mesin tembak ikan di desa mereka, terlebih sekarang ini dalam situasi COVID-19. Akan tetapi oknum Kepala Desa Sutra Gurusinga terkesan ikut membiarkannya, terbukti tidak adanya pelarangan dari aparat Desa.

Padahal, lokasi perjudian mesin tembak ikan tersebut tidak jauh dari kantor Kepala Desa sebagai pusat Pemerintahan Desa, namun Sutra Gurusinga selaku Kepala Desa seakan-akan tutup mata.

Parahnya lagi, kerugian masyarakat Desa akibat korban perjudian tembak ikan ini sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Perjudian modus tembak ikan semakin gawat di Desa Guru Singa, padahal sudah kerap di terbitkan media cetak dan online, namun lokasi judi tembak ikan yang terletak di tengah Desa Gurusinga ini tidak pernah disentuh pemerintah setempat, apalagi aparat Kepolisian Polsek Berastagi,” lapor Sumber.

Sementara itu, sejumlah ibu rumah tangga warga Desa Gurusinga meminta aparat Kepolisian dapat menghentikan jenis perjudian modus permainan tembak ikan tersebut.

“Kami sangat resah dengan adanya perjudian di desa ini. Kami kuatir suami dan anak-anak akan ikut bermain judi ini. Oleh karena itu, kami seluruh warga Desa Gurusinga mengharapkan mesin judi tembak ikan di desa kami ini segera ditutup,” pinta mereka (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Headline

Warga Minta PUPR Pusat dan Penegak Hukum Turun Tangan, Pembangunan Saluran Drainase di Kota Wisata Parapat Diduga ‘Asal Jadi’

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Kriminal

Terkesan Dibiarkan, Mafia Solar Bogor Bebas Bergerak, APH Kemana?

Investigasi

Manager PTPN IV dan Maskep Unit Kebun Pulu Raja Dinilai Tak Becus

Investigasi

Biaya Cetak Lembaran Soal Ulangan Siswa Diduga di Mark Up

Investigasi

Dijadikan Sarang Maksiat Diapartemen Gunung Putri Square Warga Minta Ditertibkan

Kriminal

Lagi, Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Buronan Di Kalimantan Selatan