Penulis : WH Butar-butar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Institusi Bhayangkara kembali tercoreng akibat perilaku anggotanya. Kali ini salah satu Personil Kepolisian Resort Simalungun berinisla AS pangkat Brigadir ditangkap warga, Kamis dini hari (22/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB di salah satu perumahan di perladangan dusun III Desa Ambarokan Kecamatan Rayakahean Kabupaten Simalungun ketika asyik memakai narkotiķa jenis sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK yang berhasil dihubungi Awak Media, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB melalui telepon selulernya mengakui salah seorang anggota Polisi aktif berpangkat Brigadir berinisial AS telah diamankan Propam Polres Simalungun bersama barang buktinya.
Menurut Kapolres, sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Polisi Drs Martuani Sormin MSi, bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat menggunakan narkoba, maka institusi Polri akan menindak pelaku secara tegas.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polisi yang terlibat Narkotika atau sejenisnya,” ujar AKBP Agus Waluyo SIK.
Ketika Awak Media ini menelusuri proses penanganan pelaku di unit Propam Polres Simalungun, menurut Iptu Alwan, bahwa Brigadir AS masih dalam pengembangan penyidikan dan telah ditahan bersama barang bukti.
“Sudah ditahan berikut barang buktinya dan yang bersangkutan akan dikenakan pelanggaran Kode Etik Kepolisian, karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” tandasnya.
Selanjutnya, AS akan diproses melalui PAK 14 ayat 1 hurub B dan PP No 1 tahun 2003 jo Pasal 7 ayat 1 hurub B Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik.
Sementara itu, warga beharap, Kapolri dapat bertindak tegas kepada anggotanya tersebut dan tidak mengampuni AS agar menjadi contoh kepada anggota Polri lainnya sehingga menjauhi perbuatan terlarang seperti itu dan para Bandar atau pengedar Narkoba yang tengah menjamur saat ini di wilayah hukum Polres Simalungun dapat diberantas sampai keakar-akarnya (*)