Home / Nusantara

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:29 WIB

Awak media dan LSM konfirmasi kepada kadis lingkungan hidup Bengkayang,terkait dugaan pembangunan pabrik minyak goreng yang tidak mengantongi ijin

Bengkayang, Kalbar, PERISTIWAINDONESIA.com

Kegiatan pembangun pabrik minyak goreng di Desa Magmagan kecamatan lumar, kabupaten Bengkayang,

Media dan LSM mendatangi Kadis lingkungan hidup kabupaten Bengkayang di ruang kerjanya Senin (9/10/203).

“Dodorikus Kadis lingkungan hidup mengatakan bahwa berapa bulan yg lalu ada yg datang minta izin dari lingkungan hidup, tetapi izin pembangunan tidak kami berikan karna Banyak pertimbangan yang harus pelaku pengusaha penuhi dan dampak lingkungan ,dan setahu saya PUPR tata ruang dan bupati tidak memberikan Izin lokasi IMB atau PBG, termasuk Amdalnya” Tuturnya.

“Tempat terpisah, Heri Sanjoyo Kabid Tata Ruang PUPR Bengkayang saat di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan belum ada bang… Saya juga baru tau kalau sudah ada bangunan di lokasi saat ini…

Yang ada pemohon minta pertimbangan lokasi baru ..ada beberapa lokasi yang kami sarankan…dan saya belum tahu juga terkait perkembangan terakhir perserujuan Pak Bub di lokasi yang ini…katanya sedang di usahan mereka”Tuturnya.

“Paulus,S H.Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan terkait perizinan yang dimaksud pabrik minyak goreng, Belum ada ijin resmi dari kami” tuturnya.(REL/TIM)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua NPCI Bekasi Apresiasi Sutarno Atlit Peraih Medali Emas di APG Solo

Nusantara

Presiden Ingatkan Kepala Daerah Jangan Terburu-buru Menutup Satu Wilayah

Nusantara

Hadiri Pelepasan PENAS KTNA Langkat, Afandin Komitmen Prioritaskan Sektor Pertanian

Nusantara

TP PKK Langkat Kembali Lakukan Pembinaan Aku Hatinya PKK di Desa Padang Berahrang

Nusantara

Diduga Jual BBM Bersubsidi Di Atas Harga HET, SPBU Melawi Jaya Abadi ( Nanga Mau ) Berhasil Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah Perbulan

Nusantara

Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Gayo Lues Gelar Pertemuan Dengan Kepala BKKBN RI

Nusantara

AD/ART Partai Golkar Tidak Memberi Kewenangan DPP Partai Golkar Dapat Mendikte atau Mengintervensi Apalagi Membekukan Kepemimpinan Suatu Ormas Pendiri

Nusantara

Safari Jumat di Masjid Al Hikmah Bajak V Harjosari II, Pemko Medan Terus Dorong Wujudkan Masjid Mandiri