Home / Nusantara

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:47 WIB

Minta Ka Depo Pertamina Padang Cabut Izin SPBU Banda Gadang Tiku

KAB. AGAM, PERISTIWAINDONRSIA.com

Sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono S.Ik,SH di minta tindak tegas pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan non subsidi pertalite yang seyogianya untuk penggunaan kendaraan umum namum di Selewengkan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fajriansyah Putra,SH selaku Directur Advokasi Hukum Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) kepada wartawan (21/10/23) ia menegaskan bahwa SPBU dengan kode Pertamina 142.645.81 yang terletak di Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab Agam sudah keterlaluan prilaku SPBU dan oknum manejernya serta pengawasnya yang membiarkan perbuatan kecurangan dan penyelewengan BBM hak konsumen, BBM subsidi jenis solar sudah di Alihkan kepada konsumen ilegal.

Serta menjual BBM jenis pertalite kepada pelaku konsumen ilegal yang tanpa memiliki izin usaha, pelaku usaha jerigen dan pelaku pengguna tengki modifikasi, dan pengisian mobil tengki berulang – ulang di SPBU Banda Gadang Tiku.

Setiap BBM masuk dari tengki Pertamina, tidak perna hak konsumen kendaraan yang dapat terisi di SPBU Banda Gadang Tiku pasalnya BBM tersebut hanya bertahan satu hari paling lama ujarnya.

Kedok SPBU Banda Gadang Tiku selalu bertopengkan surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Padang Pariaman dan Kab. Agam. jika itu patokannya ini tidak lazim kalau kebutuhan nelayan dan petani tentu ada batas maksimum dan maksimalnya, dan surat rekomendasi dari dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Agam sudah mencabut pada tanggal 19 September 2023 dan itu tidak berlaku lagi.

Sambung Fajri lagi menegaskan, bahwa dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 18 (2) Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Beber Fajri menegaskan SPBU Banda Gadang Tiku ini sudah layak Pemutusahan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina izin Usahanya, sebab fasilitas konsumen dari SPBU tersebut sudah tidak layak lagi sebaga SPBU yang di atur oleh Permen BUMN.

Menurut UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 53, Setiap orang yang melakukan : a pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengelolaan di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) b. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) terang Fajri.

Kami minta Depot Pertamina perwakilan Sumbar, dan Kapolda Sumbar agar segera menindaklanjuti informasi ini. Negara ini ada negara hukum aturan mainnya semua di atur oleh hukum ucapnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Nusantara

MRC Bersama BNPT dan Polsek Bojongsari Sawangan Depok Jalin Sinergitas Lintas Elemen Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme

Nusantara

Kapolres Singkil Ucap Terima Kasih Atas Penghargaan Kapolri Mengenai Pencapaian Vaksinasi Covid 19

Nusantara

Kapuspen TNI Angkat Suara, Pangkat Letkol Tituler Kami Berikan Kepada Exs Staf Presiden DR.Lenis Kogoya S.T.H,. M.Hum

Nusantara

Plt Bupati Langkat Ikuti Rakor Perdana dengan Pj Gubernur Sumut

Nusantara

Aktifis LSM Kalimantan Selatan Akan Laporkan Pelaku Penambang Batu-bara di Duga Ilegal

Nusantara

Lapor pak Kapolda Kalbar ,BPH Migas,Dan Kapolres Melawi, SPBU Kompak No 66.796.002 Mengangkangi UU Migas

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Rayakan Hari Amal Bakti ke-77

Nusantara

22 Wali Kota Sudah Menyatakan Kesediaan Hadir, Raker Komwil I APEKSI Direncanakan Dibuka Ketua APEKSI Pusat Bima Arya