Home / Nusantara

Kamis, 16 November 2023 - 23:06 WIB

KUA/PPAS R.APBD 2024 Kabupaten Langkat Disepakati

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Plt. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni. Rapat itu juga dihadiri Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, Anggota DPRD, Kajari, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Dedi membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2024. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp.1.996.205.599.443,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp.200.160.600.000,-, pendapatan transfer Rp.1.751.867.258.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 44.177.740.500,-

Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp.1.993.205.599.443,- dengan belanja modal sebesar Rp.158.146.312.295,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp.26.526.175.292. Untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Dedi.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2024 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2024 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA/PPAS telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujarnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin pada pidato penutupnya mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2024 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Proyek Saluran Dranase PUPR Bukittinggi, Monopoli Mata Anggara Rp.1.364.005.810

Nusantara

Medan Pertahankan Gelar Juara Umum Porprovsu 2022, Bobby Nasution: Motivasi Lahirkan Prestasi Lebih Baik

Nusantara

Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok Terkesan Jorok, Limbah Medis Banyak Berceceran Diduga Dana Pemeliharaan dan Kebersihan Tidak Tepat Guna dan Sasaran..!! Berpotensi KKN

Nusantara

Orang Tua Anak Tenggelam di Kalangan Minta Bantuan Pimpinan DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori

Nusantara

Plt Bupati Langkat Resmikan Kantor Baru Kelurahan Kwala Bingai

Nusantara

Polda Sulut, Polres Minahasa dan Pam Swakarsa Gereja Amankan Konferensi VII dan Pertemuan Raya Kaum Bapak Katolik Keuskupan Manado

Nusantara

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

Nusantara

Ketua Fokusmaker Kab. Bogor Sambut Bupati dan Wakil Bupati : Segera Mulai Langkah Kongkrit Membangun dengan Ikhlas