Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 22 November 2023 - 12:14 WIB

Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Pelalawan – Peristiwa Indonesia.com

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP KB) Kabupaten Pelalawan, Prima Merdekawati, S.Kep, MKM serius mendorong pengungkapan kasus perkosaan terhadap IR (23), wanita penyandang disabilitas.

IR Dua kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.

Meski sempat dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 2019 lalu, kini sudah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun, pelaku perkosaan tersebut belum juga berhasil ditangkap. Tidak adanya biaya untuk tes DNA dari pihak korban menjadi penyebab mandeknya proses hukum di unit 4 Polres Pelalawan itu.

Mendengar itu, Prima Merdekawati ketika ditanyakan sejauh mana pendampingan dinas DP3APP KB terhadap kisah pilu yang dialami IR, ia meyakinkan akan mengupayakan semaksimal mungkin.

” Soal tes DNA, kami juga sudah mencoba menelusuri berapa biaya yang dibutuhkan. Insyaallah jika dibutuhkan pembiayaan tes DNA, kita juga sudah berkoordinasi dengan Baznas,” ujar Prima kepada Awak Media, Selasa (21/11/2023).

Istri orang nomor dua di Kabupaten Pelalawan itupun menceritakan bagaimana cara dirinya mendukung penyembuhan mental korban.

” Hari Senin saya kunjungi beliau, Kemarin saya sudah berkunjung juga bersama baznas ke rumah yang bersangkutan sekaligus mengajari ibunya menyusui bayi nya,” kata Prima menjelaskan.

Saat ditanyakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk dilakukannya tes DNA, ia mengaku masih perlu informasi dari pihak kepolisian dan rumah sakit.

” Tengah kami telusuri. Tunggu informasi dari kepolisian lagi terkait kebutuhan nya kapan dan seperti apa. Belum bisa tentukan, karena kan nanti harus ada rujukan/pengantar dari RS di sini,” jawab Prima.

Selanjutnya, saat Awak Media ini, ketika menanyakan perihal cuti yang dilakukan oleh Kepala Dinas DP3AP2KB pada saat kasus ini sedang mencuat seolah-olah tidak perduli dengan kondisi korban, Prima Merdekawati menjelaskan bahwa ia selalu terhubung dengan Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD PPA untuk penanganan korban.

“Saya memang mengajukan Hak Cuti Tahunan saya selama 4 hari. Dan selama saya cuti saya terhubung intens dengan Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD PPA,” jawabnya Rabu (22/11/2023)

“Sesuai tupoksi dan arahan saya, kasus tersebut didampingi oleh Tim dari UPTD berupa pendampingan laporan kasus di Unit PPPA Polres, memfasilitasi pemeriksaan Psikolog, memfasilitasi LBH dan Pengacara yang kami tunjuk serta kepengurusan biaya kelahiran di RSUD Selasih melalui Jamkesda. Bahkan kepala UPT PPA mendampingi saat proses kelahiran bayinya,” jelasnya.

Prima menjelaskan bahwa Basnaz bersedia untuk memberi santunan terhadap keluarga korban.
“Hari Senin saya mengunjungi IR dan bayinya bersama BAZNAS. Alhamdulillah Baznas bersedia menyantuni keluarga korban tiap bulan,” ucapnya.

“Bahkan untuk pembiayaan pemeriksaan DNA, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian kami akan maksimal mengupayakan bantuan .Baznas insyaallah bersedia juga membantu jika ada usulan/permintaan dari pihak kita,” Tandasnya.

Disinggung sejauh mana tindakan atas pengaduan tersebut, Kepala UPTD PA Kabupaten Pelalawan Elvi mengatakan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, “jelasnya.|| Redaksi / Tim.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah Ditangkap

Hukum

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up

Hukum

Kejagung Resmi Tahan Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

Hukum

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Hukum

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)