Home / Nusantara

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:55 WIB

Diduga Belanja BOS TA 2022 Fiktif SPJ Nya, Kepsek SMA N.1 Batang Anai Bergegas Jawab Somasi LSM BIDIKRI

PADANG-PERISTIWAINDONESIA. com

Jawaban klarifikasi Kepsek SMA N.1 Batang Anai Kab. Padang Pariaman Haryanti kepada Non Governance Organization LSM BIDIKRI pada tanggal 30 Nopember 2023 terkait temuan investigasi belanja dana BOS tahun 2022 tidak valid dan tidak ada uraiannya.

Hal tersebut di katakan Fajriansyah Putra,SH di Directur investigasi LSM BIDIK RI kepada media (03/12/23) kami melayangkan surat somasi ke I mempertanyakan uang negara tersebut, dan bukti jawaban ini kita lampirkan nanti sebagai tambahan alat bukti dokumen yang kita miliki untuk kita laporkan Ke Kejaksaan Negeri. Bahwa kita masyarakat di minta oleh PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat dalam mengawasi uang negara dan kita mencurigai ada bagian item belanja BOS yang n fiktif.

Tambanya lagi ( Fajriansyah-red) bahwa dalam surat klarifikasi dan somasi itu kita uraikan SMA N.1 Batang Anai mendapat dana BOS mulai dari tahap ke satu,dua dan tiga jelas angkanya kita sampaikan.

Kemudian dari jawaban Kepsek SMA N.1 Batang Anai yang mengatakan koperasi punya peran sebagai penyedia baju seragam sekilah berdasarkan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah afa sanksinya lalu apa dasar koperasi ko berperan mereka berbisnis di sekolah tersebut ini yang menjadi tanda tanya. Koperasi hanya perhimpunan organisaai guru.

Hampir rata-rata dari pengakuan dari orang tua siswa SMA N.1 Batang Anai mengatakan mereka wajib membeli baju seraga dari sekolah (SMA N.1 Batang Anai) sebab baju tersebut pakai lambang sekolah tidak ada dapat di beli luar sekolah kecuali putih Abu-Abu dan pramuka ujar Fajri.

Lalu kemudian uang komite juga terjadi ada pungutannya, tidak berdasarkan hukum ini sudah melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Pihak sekolah SMA N.1 Batang Anai memungut sumbangan berkedok komite, bahwa berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 dilarang memungut uang kepada siswa, menekan nilai siswa, berbisnis di sekolah, dan semua sudah cukup jelas tegas fajri.

Tim.MS

Share :

Baca Juga

Nusantara

Polres Sintang Grebek Dua Lokasi Yang Menjadi Fasilitas Praktek Judi Sabung Ayam

Nusantara

Plt Bupati Langkat hadiri Pelantikan HIMNI

Nusantara

Gubernur Olly Optimis TIFF 2022 Akan Mampu Kerek Kesejahteraan Petani Bunga Tomohon

Nusantara

Operasi Kasih Sayang Tim Gabungan Pemko Medan Jaring Pelajar Bolos di Warnet dan Kafe

Nusantara

Gubsu Edy Rahmayadi Diundang Syah Afandin Hadiri Puncak HUT ke-273 Langkat

Nusantara

Syah Afandin: Bazaar UMKM BUMN Aksi Nyata Kepedulian Sosial

Nusantara

Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Simone Acc Cicadas Diadukan Mantan Karyawan ke Disnaker

Nusantara

Plt Bupati Langkat Bersama DPRD Sepakati KUA/PPAS R APBD 2023