• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
31 Januari 2024
in Headline, Hukum
0
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis, Sahiluddin Lumban Gaol

Jakarta, Peristiwaindonesia.com

Setelah Dua kali gagal karena Termohon Komisi Informasi Pusat tidak hadir, Sidang Eksekusi Penetapan Amar Putusan Komisi Informasi Pusat gagal lagi diputus, karena berkas yang dipersiapkan Kemendikristek tidak lengkap. Hakim Ketua PTUN Oenoen P meminta PKN bersedia menjemputnya ke Kantor Kemendikristek, setelah meminta kesediaan pihak Kemendikristek untuk memberikannya. Bila tidak diberikan sesuai yang tertera diputusan KIP, Rabu depan Sidang akan dilanjutkan sebagai Putusann PTUN.

Pada Sidang yang ketiga ini, Perwakilan Komisioner Informasi Pusat yang diwakili Tenaga Ahli inisial A dan beberapa staff lainnya. memberikan keterangan di Persidangan, bahwa, Komisi Informasi Pusat sebelum mengeluarkan amar putusan, terlebih dahulu melakukan dua kali sidang mediasi, namun gagal.

Mediasi gagal karena menurut Tenaga Ahli PPID Kemendikristek, ada beberapa item Permohonan Informasi yang dimintakan PKN bersifat rahasia.

Menindaklanjuti pernyataan Tenaga Ahli Kemendikristek untuk pembuktian kerahasiaan dimaksud, maka Komisi Informasi Pusat melakukan Sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh Termohon Kemendikristek saja.

Akan tetapi, setelah mencermasi berkas Dokumen Rahasia dimaksud, kemudian Mejelis Komisi Informasi Pusat melakukan sidang majelis. Setelah mencermati dan mempertimbangkan, bahwa Dokumen tersebut bukan lah bersifat rahasia.

Selanjutnya, Majelis Komisi Informasi Pusat berkeyakinan, dan memutuskan mengabulkan Keseluruhan Permohonan  Pemohon kepada Termohon Kemendikristek.

Menyimak Pembacaan Teks Putusan yang dibacakan oleh Staff Ahli KIP, meski menyebut Memutuskan, mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon, namun diakhir redaksi diungkapkan hanya beberapa berkas saja.

Karena adanya perbedaan Teks Putusan yang dibacakan dengan yang mereka ( PKN ) terima sebelumnya, sontak membuat Pemohon mengajukan bantahan, agar Yang Mulia Hakim dapat menganulirnya.

Pemohon Eksekusi ( PKN ) meminta kepada Hakim Ketua PTUN agar memberi kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan, bahwa Amar Putusan yang dibacakan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dalam Persidangan bunyinya tidak lah sama dengan Amar Putusan yang kami terima dari KIP sebelumnya.

Permintaan Pemohon tidak diterima oleh Hakim Ketua, karena Hakim PTUN tidak berwenang untuk memberikan adu argumen di Persidangan. PTUN hanya sebagai Penengah, dengan Menghakimi Putusan Tingkat Pengadilan, termasuk Putusan Komisioner Informasi Pusat, kata Hakim Ketua Oenoen Pratiwi saat Persidangan Eksekusi berlanjut.

Dalam Persidangan, Hakim Ketua menjelaskan, bahwa Pendapat Hukum nya adalah sama dengan Bunyi Amar  Putusan yang ditetapkan oleh Majelis KIP yang hanya mengabulkan sebagaimana item berkas dokumen yang disebutkan dalam petikan amar Putusan tersebut, meski ada berbunyi Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon.

Atas sanggahan Pemohon, Mejelis Hakim Ketua meminta agar PKN menggugat balik Komisioner Informasi Pusat, karena Amar Putusannya tidak Kolektif, dan Kemendikristek juga tidak mengindahkan Putusan tersebut.

Sebelum menutup Sidang eksekusi, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, SH.MH meminta Tenaga Ahli Kemendikristek untuk menyerahkan Dokumen dimaksud yang disebutkan dalam Amar Putusan KIP tersebut.

Setelah dilakukan Ceklist, ternyata Berkas Dokumen yang akan diberikan oleh Tenaga Ahli Kemendikristek kepada Pemohon hanya berupa Sampul / Judul dari Permohonan Berkas yang diajukan Pemohon. Akhirnya Penyerahan berkas gagal dilaksanakan.

Oleh karena itu, Hakim Ketua memerintahkan Tenaga Ahli Kemendikristek mempersiapkan Dokumen Lengkap sesuai yang dimaksud Putusan KIP tersebut, sembari meminta Pemohon ( PKN ) berkenan menjemput berkas tersebut ke Kantor Kemendikristek.

Bila ternyata nantinya tidak diberikan oleh Tenaga Ahli Kemendikristek, maka datang lah hari Rabu Minggu depan ke PTUN ini, agar dibuatkan Putusan. Silahkan menggugat KIP, bila memang tidak berterima hasil Putusan itu.

Ketua PKN Latas Panjaitan sangat merasa kesal dengan adanya keanehan Pandangan Hukum dari Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Oenoen Pratiwi, SH.MH.

Latas Panjaitan didampingi beberapa rekannya mengatakan, seyogianya Hakim Ketua Tidaklah Sulit untuk membuat Keputusan Hukum yang Benar. Sebab, Amar Putusan yang di Tetapkan oleh Majelis Komisioner Informasi Pusat sangat lah jelas.

Seharusnya, Hakim Ketua PTUN dapat menyikapi secara materi Hukum bahwa Petikan Putusan yang dibacakan oleh Staff Ahli KIP yang menyebutkan hanya beberapa item dokumen saja, sementara Amar Putusannya Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon atas Dokumen yang diuraikan dalam Surat Permohonan Pemohon ( PKN ).

Sehingga sangatlah janggal dan tidak masuk akal, seorang Ahli Hukum tidak bisa mencermatinya dengan baik. Menurut saya, jangankan ahli hukum, orang” di pasar sana aja kalau ditanya, akan dapat menguraikannya, kata Latas Panjaitan penuh kesal.

Kasus Hukum ini akan kami bawa tetap proses nya ketingkat mana pun juga, hingga kami dapatkan kesimpulan hukum yang lebih akurat, dan bermartabat, dan dapat menjadi pedoman hukum untuk kasus-kasus lainnya dikemudian hari, ujar Latas Panjaitan mengakhiri keterangannya kepada peristiwaindonesia.com.

Red.

 

Previous Post

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Percaya Propaganda Dan Politisasi Caleg Yang Memanfaatkan Program PKH

Next Post

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In