Home / Hukum

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:30 WIB

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Penulis: Muhammad Salim

Langkat,PERISTIWAINDONESIA.com |

Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera Utara I menggelar rapat besar pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat, Rabu (10/8/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH bersama seluruh jajaran, Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Langkat serta para anggota DPRD Langkat turut mengikuti rapat ini, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Stabat.

Hadir Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua bersama Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri Rolekson dan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi.

Rapat ini bagian dari upaya KPK pada pencegahan korupsi sejak dini, serta untuk membangun kebaikan melalui persepsi yang sama, guna tercapainya pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi.

Syah Afandin pada sambutannya menyampaikan sejumlah harapan kepada KPK, berikut harapnya.

Ia ingin KPK memberikan penjelasan secara jelas batasan – batasan mana yang tidak boleh dilakukan, agar mengerti perilaku yang dianggap praktek korupsi dan tidak.

“Hari ini, batasan batasan mana yang tidak boleh, perlu dijelaskan. Kita ini begitu mendengarkan Bapak (KPK) mau datang berdebar jantung, apa ini urusannya. Padahal setelah kita tahu tujuan bapak datang, ternyata baik, untuk pencegahan,” cetusnya.

Afandin pun menjelaskan bahwa kedatangan KPK ini menetapkan posisi yang benar, dan meluruskan yang berbelok.

“Kami yakin Pak, kedatangan Bapak kemari untuk menempatkan kami pada posisi yang benar. Agar kami bisa melangkah ke depan. Dan meluruskan yang berbelok,” pintanya.

Ondim sapaan akrabnya, mengaku bangga menerima kedatangan KPK. Pihaknya ini mengerti jelas agar dapat membedakan mana perilaku gratifikasi dan tidak.

“Mohon di jelaskan pak, ketika kami sorongkan ke KPK makan udang rupanya termasuk gratifikasi, nanti saya sorongkan ikan asin gratifikasi. Inikan serba salah, jadi yang mana yang boleh, mana yang tidak, coba nanti Bapak jelaskan kepada kami,” pintanya.

Bupati berharap KPK dapat merubah mindset masyarakat agar tidak lagi berperilaku koruptif.

“Segala sesuatunya jelas, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak, serta mana yang boleh,” tambahnya.

Selain itu, Afandin pun menambahkan menyangkut korupsi ini, tidak bisa hilirnya saja. Hulunya juga harus diperbaiki. Bagaimana membuat biaya politik yang murah, sehingga perilaku koruptif diujung tidak terjadi.

Untuk itu, dirinya yakin kehadiran KPK untuk memberikan solusinya.

“Saya yakin kehadiran KPK untuk memberikan solusi kepada kita semua,” cetusnya.

Selanjutnya, Afandin juga menyinggung soal besaran gaji PNS yang perlu untuk diperhatikan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Termasuk soal gaji PNS juga perlu jadi masukan Pak, ada PNS yang punya anak lima gaji Rp2,5 juta, untik ongkos sekolah pun gawat. Jadi ini, bagian dari problematika kami, yang kami pikir inilah saatnya untuk kami sampaikan. Dan Insya Allah kehadiran KPK bisa memberikan catatan. Mudah-mudahan kita semua bisa mendapatkan yang terbaik,” katanya.

Disampaikannya, harus ada win win solution, di satu sisi kita membutuhkan peraturan, untuk menciptakan good government. Disisi lain, SDM dengan kemampuannya juga harus diperhitungkan, apakah pantas penerimaan dengan jumlah sekian, dengan kemampuan yang sekian.

Sembari berharap semoga dengan pertemuan ini, masyarakat lebih merasakan, pemerintah hadir untuk menjadi modal kesejahteraan bagi masyarakat.

Kasatgas Korsupgah KPK wilayah Sumut I Maruli Tua menjelaskan KPK tugasnya sangat lengkap, yakni mulai dari Pencegahan, Penindakan dan Koordinasi.

“Jadi KPK itu, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, sudah melakukan sosialisasi/koordinasi pencegahan, tetapi mungkin daerah-daerah yang mengabaikannya, seperti di Kabupaten Langkat. Baru-baru ini terjadi OTT,” kata
Maruli Tua.

Maruli Tua menjelaskan, mengapa bisa terjadi korupsi? Bentuk atau kategori korupsi itu diantaranya, yakni menyebabkan kerugian keuangan negara, seperti di Kabupaten Langkat yang baru-baru ini terjadi.

Kemudian di Desa-Desa, memang Dana di Desa terbatas, tetapi kalau dikorupsi, ini menjadikan kerugian negara. Di Desa KPK tidak menangani, tetapi ditangani Kapolres dan Kejari.

Kemudian Suap, yaitu KPK melakukan OTT suap/sogok, karena adanya kesepakatan hingga terjadi transaksi.

Tindak pidana ini rawan terjadi di Dinas – Dinas yang mengelola anggaran besar, seperti di PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.

“Bapak Ibu sekalian, hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi,” jelas Maruli Tua.

Kemudian dijelaskannya lagi, yakni pemberantasan pemerasan. Penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan.

Korupsi jual beli jabatan itu dihentikan. Begitu juga Pak Camat, Pak Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan sangsi dan ragu untuk jadi Camat, dan Kadis, jangan pake sogok, dan bisa dilaporkan ke KPK,” beber Maruli Tua.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi study banding ke Bali yang belum tentu bermanfaat.

“Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di Desa kalian, masih banyak Desa di Langkat yang tidak ada hasil pertanian, seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” katanya lagi (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Hukum

Keluhkan PPDB Di SMAN 2 Jonggol, Warga : Ada 11 Calon Siswa Diduga Adanya Kecurangan

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Daerah

Polres Tapanuli Tengah Tetapkan 7 ( Tujuh ) Petugas KPPS Tersangka Penggelembungan Suara Pilpres Anies – Muhaimin Dan Pileg.