Home / Hukum / Nasional

Senin, 11 Maret 2024 - 20:23 WIB

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol.

Jakarta, Peristiwaindonesia.com – Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menghargai Panggilan Sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta. PPID Dinas Sosial selaku pihakTermonon Eksekusi atas Putusan Mediasi Komisi Informasi Publik ( KIP ) DKI Jakarta Mangkir / tidak hadir pada Sidang yang digelar tanggal 06 Maret 2024. Termohon eksekusi Mediasi tidak kooperatif dengan keputusan yang dibuatnya sendiri.

Kepada Pengurus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ), Hakim Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi,SH.MH mengatakan, berhubung pihak Dinas Sosial tidak menghadiri sidang, maka Sidang akan dikanjtkan kembali pada hari kamis 14 Maret 2024 mendatang. Dikatakan, PTUN akan mekayangkan Surat Panggilan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta, agar hadir pada Sidang berikutnya yang telah ditentukan.

Kepada Peristiwaindonesia.com, Ketum PKN melalui Ketua Latas Panjaitan selaku Pengurus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) mengatakan, bahwa pihaknya pada Bulan Mei Tahun 2022 yang lalu menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Sosial (PPID) DKI Jakarta terkait Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Akan tetapi, PPID Dinas Sosial DKI tidak mengindahkan / tidak menanggapi Surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan.

Sehingga, berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku, maka kemudian kami sampaikan Perihal Materi Permononan tersebut kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta.

Pada Sidang Mediasi di Majelis Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, terakhir menyimpulkan Mediasi, bahwa PPID Dinas Sosial DKI Jakarta menyetujui menyerahkan berkas Dokumen sebagaimana Permohonan Informasi Publik yang kami ( PKN ) mohonkan dalam Suratnya nya bernomor ; 07/PI/DINAS SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA/PKN/V/2022. Namun hingga melampaui batas waktu kesepakatan mediasi, PPID Dinas Sosial DKI tidak menyerahkan berkas dokumen tersebut.

Karena itu kata Latas Panjaitan, mereka harus melakukan langkah hukum selanjutnya, dalam hal ini menyampaikan Surat Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0008/VII/KIP-DLI-PS/2022 tanggal 18 Januari 2023 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PYUN ) Jakarta.
Latas Panjaitan mengatakan, Permohonan Informasi Publik yang mereka mohonkan kepada PPID Dinas Sosial DKI Jakarta adalah berupa Copy Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan di Satuan kerja Dinas Sosial DKI Jakarta, meliputi :
Paket Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Alat Kebersihan Rumah Tangga ) dengan Pagu Anggaran Rp 4.670.613.750,00 HPS Rp 4.554.000.000,00. Pemenang Tender PT. Putri Gautama Chandra dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 4.425.025.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Pangan ). Pagu anggaran Rp 2.831.172.208,00 HPS Rp 2.804.615.675,00. Pemenang Tender CV. BAHTERA ASSA dengan Haerga Terkoreksi Rp 2.713.792.500,00 Rp 2.665.355.000,00
Penyediaan Hunian Sementara ( Huntara ) Bagi Korban Bencana. Pagu Anggaran Rp 345.455.000,00, HPS Rp 342.375.000,00 Pemenang Tender MANGUN JAYA UTAMA dengan Harga Penawaran Rp 313.500.000,00 Nilai Terkoreksi Rp 312.400.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ) Sandang ) Pagu Anggaran Rp 5.062.965.600,00, HPS Rp 4.940.045.000,00, Pemenang Tender SURYA KEMALA dengan Harga Penawaran Rp 4.484.755.000,00, Nilai Terkoreksi Rp 4.479.255.000,00 |

Share :

Baca Juga

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Nasional

Jusuf Kalla ( JK ) Dukung Dukung Presiden Terpilih Prabowo – Gibran.

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Hukum

Satlantas Polres Pelalawan Gencar Sosialisasikan Program Riau Tertib Berkeselamatan

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Nasional

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kajari, Hutamrin Ke Cirebon

Daerah

Supaya Punya Izin Kementerian KKP, Punya SLO Dari PSDKP Kapal Pukat JHIB Ditangkap KRI Cikalang

Headline

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi yang Mengaku Oknum Soksi