Home / Nusantara

Senin, 15 April 2024 - 17:25 WIB

Gakum Diminta Usut Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Milik Kadis Pendidikan Melawi

Melawi,kalimantan barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Pembalakan hutan lindung dan kayu yang di lindungi semakin marak di Melawi, dari informasi masyarakat, media ini mencoba mendokumentasikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat tumpukan kayu Ulin ( belian ) diperkirakan lebih 500 batang ukuran 9x9x4 meter di salah satu rumah di duga milik kepala dinas pendidikan ( informasi dari warga sekitar ) atas nama Yussenno, S.Pd. MM

Tumpukan ratusan batang kayu Ulin yang di duga tanpa legalitas yang jelas terdapat di samping rumah kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi jelas sebuah bentuk pelanggaran pidana.

Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu ; Larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang yang membeli menimbun dan menguasai hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

Orang perseorangan yang dengan sengaja:

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Yussenno, S.Pd.MM yang saat ini menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Masyarakat juga meminta kepada pihak aparat agar tidak ada tebang pilih dalam hal penegakan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Melawi khususnya, sementara masyarakat hanya sekadar untuk membangun rumah membawa puluhan batang saja kayu Ulin merasa ketakutan akan dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.

Atas keberadaan diduga kayu ilegal yang tersimpan dan menumpuk di samping rumah Yussenno , kami mencoba menghubungi saudara Yusseno melalui pesan WhatsApp beliau menyampaikan kepada kami, “Siang pak saya masih diluar kota ya benar material utk buat rumah dan kos saya bg”
Bahwa yussenno mengakui jika keberadaan kayu diduga ilegal dan di lindungi oleh pemerintah tersebut benar adalah miliknya.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Meriahkan HUT ke-432 Kota Medan, Kecamatan Medan Timur Gelar Pertandingan Futsal

Nusantara

Hadiri Pelepasan PENAS KTNA Langkat, Afandin Komitmen Prioritaskan Sektor Pertanian

Nusantara

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden

Nusantara

Kapolres Metro Depok Pimpin Langsung Pengamanan Waisak Di Wihara Gayatri Tapos

Nusantara

Komitmen Turunkan Stunting Pemkab Lombok Utara Raih Piagam dari BKKBN

Nusantara

Milenial Askrindo Ikut Serta Program Relawan Bakti BUMN

Nusantara

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Serahkan Langsung Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

Nusantara

Diduga Suruhan WNA Rusia, Pemilik Apartemen Umalas Signature Bali di Serang Sejumlah Preman Bayaran