Home / Nusantara

Senin, 15 April 2024 - 17:25 WIB

Gakum Diminta Usut Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Milik Kadis Pendidikan Melawi

Melawi,kalimantan barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Pembalakan hutan lindung dan kayu yang di lindungi semakin marak di Melawi, dari informasi masyarakat, media ini mencoba mendokumentasikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat tumpukan kayu Ulin ( belian ) diperkirakan lebih 500 batang ukuran 9x9x4 meter di salah satu rumah di duga milik kepala dinas pendidikan ( informasi dari warga sekitar ) atas nama Yussenno, S.Pd. MM

Tumpukan ratusan batang kayu Ulin yang di duga tanpa legalitas yang jelas terdapat di samping rumah kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi jelas sebuah bentuk pelanggaran pidana.

Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu ; Larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang yang membeli menimbun dan menguasai hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

Orang perseorangan yang dengan sengaja:

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Yussenno, S.Pd.MM yang saat ini menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Masyarakat juga meminta kepada pihak aparat agar tidak ada tebang pilih dalam hal penegakan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Melawi khususnya, sementara masyarakat hanya sekadar untuk membangun rumah membawa puluhan batang saja kayu Ulin merasa ketakutan akan dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.

Atas keberadaan diduga kayu ilegal yang tersimpan dan menumpuk di samping rumah Yussenno , kami mencoba menghubungi saudara Yusseno melalui pesan WhatsApp beliau menyampaikan kepada kami, “Siang pak saya masih diluar kota ya benar material utk buat rumah dan kos saya bg”
Bahwa yussenno mengakui jika keberadaan kayu diduga ilegal dan di lindungi oleh pemerintah tersebut benar adalah miliknya.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bersama Presiden RI dan Gubsu, Wali Kota Medan Tinjau Langsung Bedah Rumah di Kampung Belawan Bahari 

Nusantara

Pimpinan Ponpes se Langkat Dukung Afandin Wujudkan Langkat Religius Hingga Tahun 2029

Nusantara

Forum Seniman Menggugat dan Menguat Save TIM: Minta Negara Batalkan Pergub No 16 Tahun 2022

Nusantara

Gunakan Aset Pemko Medan, Bobby  Nasution: Penuhi Aturan Yang Ada

Nusantara

PMI Luwu Utara Launching Penggunaan Shelter Camp Therpadu

Nusantara

Syah Afandin: Kita Siap Lindungi Pekerja Rentan & Dukung Perlindungan Kesehatan Petani

Kesehatan

Strategi Memutus Penularan COVID-19, Mabes Polri Larang Jajarannya Keluarkan Izin Keramaian

Nusantara

БК Винлайн букмекерская контора обзор официального сайта Winlin